Waket DPR Dukung RAN PE Rangka Memelihara Stabilitas Keamanan Nasional

Nasional383 Dilihat

Jakarta. LiniPost – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 dibuat sebagai upaya pemerintah membangun harmoni dalam masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Perpres a quo, yakni tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menyebut, Ekstremisme berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme memang menjadi tantangan tersendiri.

“Masyarakat membutuhkan harmoni, sehingga langkah-langkah inovatif dari pemerintah adalah proses yang logis terhadap deteksi dini dalam penangulangan terorisme,” terang Azis dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/1/2021).

Sebagaimana dikatakan Presiden Jokowi, Perpres Nomor 7 Tahun 2021 maka dibentuk RAN PE pada Tahun 2020-2024 dengan tujuan untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme.

Berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia (HAM) dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Manurut dia, jika tujuannya memang untuk membangun stabilitas keamanan nasional, maka tentu harus di dukung.

Meski begitu, dalam proses implimentasinya harus jelas, sehingga tindak tumpang tindih.

“Yang pasti, segala jenis bentuk terorisme harus di brantas, baik yang konventional maupun non-konventional. Maka dibutuhkan deteksi dini,” ungkap politikus Golkar itu.

Terkait dengan bentuk pembinaan yang akan dilakukan oleh Kepolisian dan BNPT, Ia mengingatkan agar metode pelatihan dan penerimaan dapat segera disosialisasikan dengan memperjelas hak dan kewajiban para peserta.

“Metodenya harus jelas, apa yang di latih, kenapa, untuk apa hak dan kewajibanya terhadap program ini juga harus terstruktur dengan baik. Prinsip, jika mekanisme penerimaan dan pelatihan berjalan dengan baik. Semoga program ini dapat bermanfaat dalam upaya pembrantasan terorisme di tanah air,” papar Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam itu. (Hartono)