Jakarta, LiniPost – Pemilihan calon pengganti Kapolri tinggal menghitung hari. Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid meyakini Presiden Jokowi telah mengantongi nama calon Kapolri, dan hanya satu nama yang akan diajukan ke DPR untuk dipilih sebagai Kapolri.
Dalam bursa Kapolri sejumlah nama jenderal bintang tiga belakngan ini digadang-gadang masuk nominasi calon Kapolri pengganti Jenderal Pol Idham Azis, diantaranya muncul nama sebagai calon Kapolri Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kabaharkam Komjen Pol Agus Andrianto, dan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
”Menyangkut nama, saya berkeyakinan yang diusulkan hanya satu nama karena dalam pandangan saya, pasti Presiden atau Kepolisian lebih senang kalau ditunjuk hanya satu nama daripada banyak nama,” sebut Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, Kamis (7/1/2021).
Anggota Komisi III DPR ini menyebutkan Jokowi pasti sudah mengantongi satu nama, dari beberapa nama jenderal bintang tiga yang saat ni sudah beredar di publik.
”Kalau mulanya ada sepuluh nama perwira, kemudian mengerucut menjadi lima, kemudian menjadi tiga nama, dan akhirnya hanya akan ada satu nama yang diserahkan ke DPR,” ujarnya.
Menurut dia, dari nama-nama kandidat yang disebut, masing-masing memiliki track record dan prestasi untuk dipilih dan duduk menjadi Kapolri.
“Kalau dari sisi kepangkatan sudah cukup. Kalau dari sisi track record dan prestasi tergantung Presiden untuk memilih mana di antara perwira itu yang dianggap layak untuk duduk sebagai Kapolri,” terangnya.
Meski semuanya punya prestasi bagus, lanjut dia, tinggal Presiden membutuhkan yang seperti apa, ya tentu yang ada kecocokan dengan Presiden. karena apapun Kapolri ini harus bisa mendukung semua kebijakan Presiden.
“Nama yang dipilih Jokowi kemungkinan bakal diserahkan ke DPR pada pekan depan, menyesuaikan dengan jadwal DPR yang mulai kembali aktif pada 11 Januari 2021 mendatang,” ucap Wakil Ketua Umum DPP PKB ini.
Ia menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri. Dan dalam mengusulkan nama calon Kapolri ke DPR, Presiden diberikan pertimbangan oleh Kompolnas.
”Kewenangan Presiden untuk mengusulkan nama kepada DPR disertai dengan alasannya. Tentu tidak boleh keluar dari koridor Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Misalnya harus perwira aktif dan di situ tidak disebutkan jumlahnya 1 atau 2 atau 5 orang, itu tergantung Presiden,” paparnya.(Hartono)