Warga Datangi Gedung DPRD, Minta Bongkar Ruko Tak Miliki SIMB

Peristiwa395 Dilihat

Medan, LiniPost – Ratusan masyarakat Pasar V Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, menggelar aksi unjuk rasa didepan gedung DPRD Medan, Selasa (1/9/2020).

Dalam aksi damai tersebut, massa meminta agar anggota DPRD Medan segera mengeluarkan surat rekomendasi untuk membongkar bangunan rumah toko (ruko) sebanyak 11 unit yang diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Selain diduga tak memiliki izin, bangunan ruko tersebut juga berdiri diatas saluran drainase yang merupakan fasilitas umum, dan dinilai menjadi penyebab banjir diwilayah mereka saat hujan mengguyur.

“Selain tak memiliki izin resmi, 11 unit ruko tersebut juga dibangun diatas drainase, sehingga mengakibatkan banjir ketika hujan, karena air tidak mengalir sebagaimana mestinya. Hal itu telah kami rasakan sejak tahun 2013 lalu,” ungkap salah seorang perwakilan warga, Gelmok Samosir.

Bahkan sambungnya, setelah dilakukan pengukuran resmi, yang turut disaksikan pihak Pemerintah Kelurahan Lalang, ternyata ruko-ruko tersebut dibangun bukan diatas lahan miliknya, melainkan berdiri diatas tanah milik Negara, hingga mengakibatkan jalan umum semakin sempit.

Menurut Gelmok, pada tahun 2018 lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), telah melakukan eksekusi dengan membongkar pintu besi serta beberapa tiang pada ruko tersebut.

“Awalnya, masyarakat merasa lega. Namun ironisnya, dua orang warga Pasar V malah diadukan ke polisi dan menjadi tersangka dengan tuduhan pengerusakan, padahal hal itu tidak dilakukan warga. Hingga saat ini, sudah selama 1,2 tahun, warga tersebut statusnya masih tetap tersangka dan wajib lapor setiap minggunya,” ungkapnya.

Bahkan sambungnya, belakangan diketahui ada 3 orang lagi warga Pasar V Kelurahan Lalang yang dilaporkan kembali ke Polrestabes Medan oleh orang yang tidak mereka kenal.

“Dugaan kami orang tersebut adalah suruhan dari Developer. Karena sebelumnya Developer pernah mengancam salah satu warga Pasar V, akan diadukan ke polisi,” ucapnya.

Untuk itu, mereka meminta Pemko Medan agar membongkar ruko-ruko tersebut dan mengembalikan fasilitas umum itu sebagaimana mestinya, serta meminta anggota DPRD Medan mengusut dan memproses hukum oknum-oknum politisi yang diduga turut terlibat atas berdirinya 11 unit bangunan ruko tersebut. (Syaifuddin Lbs)