Warga Desa Tanjung Pulo Kabupaten Karo Laporkan Kadesnya ke Kejari

Tanah Karo, LiniPost – Warga Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo menandatangi laporan penyalahgunaan wewenang terkait dana desa dan perilaku arogan kepala desa mereka. Laporan diduga pelanggaran hukum dan indikasi korupsi oleh kepala desa itu disampaikan beberapa perwakilan warga desa ke Kantor Kejaksaan Negeri Karo, Jumat (2/10/2020).

Dalam laporan itu, perwakilan warga desa yang tak ingin disebutkan namanya menyebut, warga merasa keberatan dan tidak setuju terhadap kinerja kepala desa baik segi pelaksanaan Pemerintah desa maupun pengelolaan keuangan desa mulai tahun 2018 hingga sekarang.

Diuraikannnya, Pemerintah Desa tidak berjalan dengan baik sebagaimana yang diharapkan warga seperti jam kerja kepala desa dalam melayani masyarakat. Kemudian, katanya, arogansi berlebihan kepala desa kepada perangkat khususnya mengenai pengelolaan keuangan desa.

“Kepala Desa memaksa perangkatnya tandatangani dokumen SPJ atas belanja dana desa, sementara barang atau fisiknya tidak ada,” katanya.

Selain itu, perwakilan warga desa juga mengeluhkan kepala desa yang tidak pernah menyampaikan informasi seperti baliho dan papan pengumuman terkait pelaksanaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana amanah undang-undang. Penyertaan modal BUMDes dengan tujuan modal simpan pinjam kepada warga pun disebut bermasalah dan tanpa regulasi yang jelas.

“Yang paling parah, pajak atas pengadaan barang dan jasa yang ada pada realisasi APBDes tahun 2018 bernilai mencapai ratusan juta hingga kini diduga belum disetorkan ke kas negara,” ujar warga itu.

Perwakilan warga juga menyebut adanya beberapa kegiatan atau belanja APBDes tahun 2019 yang diduga fiktif.

“Ya, kami lampirkan segala kegiatan atau belanja yang kami duga fiktif dalam laporan ini, sehingga menjadi bahan penegakan hukum,” katanya.

Sehingga, warga menyimpulkan, setelah mengkalkulasikan kerugian negara akibat pekerjaan dan belanja yang diduga fiktif, kerugian mencapai Rp 500 juta.

Sementara, Camat Tiganderket, Sukur Brahmana saat dihubungi awak media membenarkan perihal permasalahan desa di wilayahnya tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya sudah mencoba penyelesaian masalah dengan cara memediasi antara kepala desa dengan warganya. Namun, tidak ada titik temu antara kedua belah pihak.

“Kami sudah melakukan pembinaan dalam lingkup kewenangan yang diberikan kepada kami, namun tidak ada pertemuan pokok penyelesaian oleh kedua belah pihak,” imbuhnya.

Sementara itu kepala Kejaksaan Negeri Karo Denny Achmad melalui kasi Intel Kejari Karo Ifan Lubis mengatakan Terkait laporan tersebut, membenarkan mengenai laporan tersebut, dan akan melakukan pemeriksaan lanjutan.

“Iya benar ada masyarakat yang mengadu mengenai Kepala Desa, dan kita akan melakukan pemeriksaan mengenai permasalahannya,” tuturnya. (Teguh Andika)