Jakarta, LiniPost – Setelah dilakukan pemeriksaan, Polda Metro Jaya menetapkan 4 tersangka mafia kekarantinaan. Kasus ini terkait lolosnya puluhan orang dari India masuk Indonesia.
Satu tersangka baru ditetapkan Polda Metro Jaya. “Sekarang bertambah berkembang, satu tersangka lagi inisial GC,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (28/4/2021).
Sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus mafia kekarantinaan tersebut, yakni GC, S dan RW atas perannya sebagai mafia kekarantinaan dan JD seorang WNI yang menggunakan jasa mafia tersebut.
Menurut Yusri, keempatnya mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa dan dalam 2 kasus tersebut, konsumennya juga adalah JD.
Polda Metro Jaya telah mengamankan 3 mafia karantina berinisial antara lain S, RW dan GC serta 1 konsumennya yang berinisial JD terkait kasus pelanggaran aturan masuk Indonesia.
Kasus terbongkar, bermula tersangka JD yang baru saja pulang dari India enggan dikarantina, kemudian membayar Rp6,5 juta kepada S dan RW yang mengaku bisa membantu JD masuk ke Indonesia tanpa dikarantina.
Yusri mengutarakan, pihaknya mendetekasi adanya praktik mafia ini kemudian menetapkan S, RW dan GC serta JD sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan namun tidak ditahan oleh polisi.
“Kami tidak lakukan penahanan, karena ancaman di bawah lima tahun. Tapi proses tetap berjalan,” sebut Yusri.
Kepada keempat tersangka, dikenakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.(Hartono)