Polres Tanah Karo Temukan Ladang Ganja Siap Panen

Tanah Karo, LiniPost – Satres Narkoba Polres Tanah Karo menemukan ladang ganja siap panen di Desa Beganding Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo Sumatera Utara tepatnya di perladangan Melas, Selasa, (15/9/2020).

Informasi yang dihimpun menyebut, awal dari penemuan ladang ganja di desa Beganding itu, berkat penangkapan salah satu pelaku berinisial JST (53) warga Jalan Kotacane Kabanjahe Kabupaten Karo.

ads

Tersangka ditangkap di desa Kacaribu pada Senin (14/9/2020), karena akan melakukan transaksi narkoba jenis ganja. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku JST (53), ditemukan barang bukti 1 buah plastik assoy berisikan narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan satu lembar kertas warna coklat dengan berat brutto 140 gram dan 1 bungkus kertas tembakau merk Parikesit yang berada di dalam jaket yang digunakan pelaku pada saat itu, serta 1 unit HP.

Setelah itu, pelaku diinterogasi petugas, pelaku kemudian mengaku menerima narkotika jenis ganja tersebut dari seorang laki-laki bernisial LS (41).

Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan, dan pada hari Selasa (15/9/2020) sekira pukul 01.00 WIB, berhasil mengamankan LS (41) warga desa Beganding Kabupaten Karo, tepatnya di rumah tempat tinggalnya.

Saat dinterogasi, LS mengaku jika dirinya menanam ganja di Desa Beganding Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo, tepatnya di perladangan Melas.

Dari pengakuan LS, Kemudian, petugas Satres Narkoba Polres Tanah Karo dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo bersama dengan LS meluncur ke perladangan Melas. Setelah sampai di lokasi, pelaku menunjukkan kepada petugas pohon ganja yang ditanamnya.

Di loaksi itu, LS  ada menanam sebanyak 246 pohon ganja, dengan ketinggian 52 cm sampai 274 cm. Pelaku melakukan penanaman ganja di 5 titik.

Sementara, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo didampingi Kasat Narkoba AKP Hendry DB Tobing ketika diwawancarai LiniPost.com di lokasi mengatakan, penemuan ladang ganja di desa Beganding, berkat hasil pengembangan kasus narkoba pertama yang ditangkap di desa Kacaribu dengan barang bukti hampir 2 ons, dan dari hasil pengembangan selanjutnya, pihaknya kemudian menemukan dan mengamankan ganja di perladangan Melas desa Beganding.

“Adapun banyak pohon ganja yang diamankan di perladangan Melas ini sebanyak 246 pohon, 1 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 400 gram didalam 1 buah goni warna putih,” paparnya.

Sedangkan, pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku, yakni Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Para pelaku beserta barang bukti, dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Teguh Andika)