Warga Juhar Meminta Polres Karo Percepat Proses Hukum Syarifin Bangun

HEADLINE, Peristiwa1842 Dilihat

Tanah Karo, LiniPost – Puluhan warga  Desa Juhar Kabupaten Karo pada Senin, (19/10/2020) mendatangi Mapolres Tanah Karo, kedatangan Warga ini guna menanyakan kepastian hukum terhadap Syarifin Bangun, yang mana SB merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karo, dan juga merupakan terlapor atas pelecehan terhadap masyarakat Juhar di media sosial.

Kedatangan warga desa Juhar ini disambut langsung oleh Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo bersama jajarannya. Dalam pertemuan ini, Kapolres Tanah Karo menampung aspirasi masyarkat desa tersebut.

warga desa Juhar langsung menanggapi yang diwakili oleh satu satu warga meminta agar secepatnya memproses hukum terhadap Syarifin bangun sesuai dengan undang undang yang berlaku untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan. Warga desa Juhar juga menambahkan untuk segala bentuk emosional dari pemuda/pemudi dan seluruh masyarakat Juhar masih bisa kami bendung.
Warga Juhar juga menanyakan kepada pihak Polres Tanah Karo mengenai kapan berkas oknum tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karo.

Kapolres Tanah Karo pada saat itu menegaskan kepada warga desa Juhar, bahwa pihak kepolisian terkhusus Polres Tanah Karo akan profesional dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan SB seorang oknum aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Karo. SB sendiri dilaporkan oleh masyarakat Desa Juhar karena diduga mencemarkan nama baik masyarakat Juhar melalui sejumlah unggahan di akun media sosial Facebook miliknya.

Pihak Kepolisian juga melakukan tindakan tegas terhadap SB, dimana pihak kepolisian sudah menangkap terlapor di kediamannya pada Jumat malam (17/10/2020) lalu. Dan untuk saat ini terlapor berada di rumah sakit, dikarenakan terlapor sedang menjalani perawatan intensif, dan tetap dalam pengawalan polisi.

“Untuk proses hukum tetap berjalan. Terkait proses hukumnya, kita akan secepatnya melengkapi berkas untuk dilanjut ke pihak Kejaksaan selambatnya 2 Minggu berkas sudah kita layangkan ke kejaksaan,” kata Kapolres. (Teguh Andika)