Status Penerima PKH Akan Dicabut Jika Ekonominya Telah Meningkat

Daerah389 Dilihat

Medan, LiniPost – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Sosial (Dinsos) masih terus menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk membantu perekonomian keluarga miskin.

Bantuan tersebut disalurkan setiap bulan berdasarkan beberapa kategori, diantaranya ibu hamil, pelajar mulai SD, SMP, dan SMA, balita, lansia, serta disabilitas.

ads

Koordinator PKH Dinas Sosial Medan, Rinaldy, menjelaskan, setiap bulan pihaknya melakukan pertemuan dengan para penerima bantuan PKH guna membahas beragam agenda, seperti pengelolaan uang dan peningkatan perekonomian.

“Ibu PKH ini tiap bulan wajib melakukan pertemuan. Kita membahas terkait pola asuh anak, bagaimana meningkatkan ekonomi, tentang kesehatan, dan cara menabung yang baik. Jadi kita jelaskan, uang itu bukan dihamburkan, namun harus digunakan untuk prioritas seperti uang sekolah. Apabila dia ada anak balita, untuk membeli susu agar anaknya mendapatkan gizi yang baik,” ungkap Rinaldy, Senin (19/10/2020).

Ia mengungkapkan, status para penerima PKH akan dicabut jika perekonomiannya sudah masuk dalam kategori mencukupi atau meningkat dari sebelumnya.

“Kita ada pendamping. Jika ada penerima yang sudah mampu, kita menawarkan ke penerima untuk memberhentikan PKH. Jika penerima bersedia, kita buat surat pernyataan bahwasannya penerima diwisuda, istilahnya dia sudah mampu dengan kesadaran sendiri untuk lepas dari bantuan PKH,” ucapnya.

Dijelaskannya, pada tahun 2020 lalu, pihaknya telah menerima 8 pengunduran diri mandiri untuk program PKH, namun masih ada juga penerima yang ekonominya telah mengalami peningkatan tidak berniat untuk mengundurkan diri.

“Kita ada juga dapat kasus yang menolak untuk keluar dari bantuan PKH. Dengan alasan masih banyak tanggungan anak sekolah. Kita juga berkoordinasi dengan aparat kelurahan untuk mengadakan musyawarah agar penerima dikeluarkan, walaupun penerima tidak mau, kita bisa berhak mengeluarkan,” ujar Rinaldy. (Syaifuddin Lbs)