Dugaan Korupsi Dana Bansos Jilid II, Alex Nurdin Diperiksa Awal Januari

 

Jakarta, LiniPost – Terkait dugaan Korupsi Dana Bansos Jilid II, Kejaksaan Agung putuskan melanjutkan penanganan kasus Dana Hibah (dan Bansos) Sumsel, 2013 Jilid II. Dan akan memeriksa Alex Nurdin kembali.

“Awal Januari 2021, kita akan lakukan pemanggilan saksi, ” sebut Direktur Penyidikan (Dirdik) Febrie Adriansyah kepada wartawan, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, beberapa waktu lalu.

Meski begitu dia belum mengatakan para saksi yang akan dipanggil perdana, guna diperiksa, awal Januari. “Tunggu saja. Yang pasti sudah diagendakan awal (Januari) tahun depan (2021),” ujarnya.

Sebelumnya Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) kasus Dana Hibah Sumsel Jilid II, Nomor :Prin 45 / F. 2 / Fd. 1/05/ 2017, ditandatangani, 15 Mei 2017. Dimana saat itu, Dirdik Warih Sadono dan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) Alm. Arminsyah.
Diketahui kasus Dana Hibah (dan Bansos) Sumsel Jilid II diterbitkan, karena ditemukan fakta hukum dalam persidangan atas nama Ikhwanuddin dan Laonma P. Tobing (keduanya Pejabat Teras Pemprov Sumsel). Keduanya mengungkapt perbuatan tindak pidana korupsi dilakukan atas perintah atasannya.

Atas perbuatannya, Ikhwanuddin (Kepala Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat) dan Kaban Manajemen Keuangan dan Aset Daerah Laonma Pasindka Tobing dihukum 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

Kedua Eks. Petinggi Pemprov Sumsel menjadi tersangka berdasar Sprindik No: Print-95 / F / Fd. 1/09/2015, tanggal 8 September 2016. Keruguan negara sebesar Rp21 miliar

Sebelumnya, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sempat diperiksa pada Rabu (14/8/2019) silam. Pemeriksaan itu adalah yang kedua, setelah yang pertama 2016 dalam kasus Bansos Sumsel Jilid I.

Kasus ini mengingatkan penanganan kasus penjualan lahan negara, di Serang, Banten. Dua tersangka, M. Faizal Hafiz (Lurah Serang) terbukti bersalah.

Kejari Serang, kemudian menindaklanjuti putusan Pengadilan Tipikor Serang. Disebut perbuatan korupsi dilakukan bersama-sama Mantan Camat Serang Syafrudin dan Tb Syarief Mulya. Nomor Perkara : 17/Pid.Sud-TPK/2017/ PN Srg.
Tb Syarief Mulya (Penjual Tanah) dijadikan tersangka oleh Kejari Serang dan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang sama. Nomor perkara: 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Srg.

Sedangkan Mantan Camat Serang Syarifuddin sampai kini sebagai saksi juga belum. Padahal, penyelidikan sudah dilakukan sejak, 2018. Kasus terjadi, 2013. Kerugian negara sekitar Rp12 miliar.

Kasus ini sempat disebut diambil alih Kejagung, namun terakhir disebut ditangani lagi Kejari Serang. Tiga tahun diselidiki, hasilnya juga belum jelas. (Hartono)