Kejari Nisel Tingkatkan Kasus Pengadaan Tanah BUMD 2013-2015 ke Penyidikan

HEADLINE, Nasional584 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel), meningkatkan status kasus pengadaan tanah pada BUMD Nias Selatan TA.2013-2015 sebesar Rp22.736.000.000, ke tingkat penyidikan.

Hal itu disampaikan Kajari Nisel, Rindang Onasis, didampingi Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua dan Kasi Intel Satria DP Zebua di Kantor Kejari Jalan Diponegoro, Teluk Dalam, Senin, (15/3/2021).

Kajari menerangkan, Tim Penyidik menemukan sejumlah indikasi pidana, dimana tanah yang dibeli, tidak memiliki sertifikat atau dokumen kepemilikan. Lalu, tanah yang dibeli juga masih diklaim sejumlah masyarakat bahwa tanah tersebut milik mereka.

Selain itu, batas ukuran tanah tidak ditemukan atau lokasi tanah tidak ditemukan.

“Indikasi bahwa Penyidik berkesimpulan ada peristiwa pidana dan status kasus itu ditingkatkan ke penyidikan pada tanggal 23 Februari 2021,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, saat ini Tim Penyidik sedang memeriksa sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti serta permintaan bantuan ahli.

“Dalam kasus ini, kita fokus pada harga tanahnya. Artinya, apakah sesuai harga tanahnya atau ada penggelembungan,” sebutnya.

Ia juga menyebut bahwa kasus ini termasuk kategori perkara besar, sehingga laporan perkembangan kasus ini tetap dalam pengawasan pihak Kejati. (Suasana H)