Tanah Karo, LiniPost – Polres Tanah Karo menangkap 2 orang diduga pelaku judi jenis togel. Penangkapan pelaku judi jenis togel ini terjadi di dua tempat yang berbeda. 1 pelaku ditangkap unit Reskrim Polsek Munte dan 1 ditangkap Unit Reskrim Polres Tanah Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indroyono, melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Andrian Risky Lubis, pada Selasa, (16/3/2021) menerangkan, penangkapan 2 pelaku judi jenis togel berkat adanya informasi dari masyarakat.
“Penangkapan pertama terjadi pada Senin, (15/3/2021) pukul 20.40 WIB di Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, tepatnya di sebuah warung. Penangkapan ini dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Munte Aiptu P. Sitorus dan anggota reserse dan Kanit Intel Bripka Rasiman Sitepu,” paparnya.
Pelaku yang diamankan berinisial SK (31) warga Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa uang Rp 280.000, kupon 1 blok bertuliskan nomor tebakan, rekap bertuliskan angka tebakan satu lembar, satu buah buku tafsir mimpi, rekap nomor keluar satu lembar dan 1 buah pulpen.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Munte guna proses lebih lanjut,” tukasnya.
Ia menambahkan, penangkapan pelaku judi togel kedua terjadi pada Senin, (15/3/2021) pukul 21.39 WIB di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, tepatnya di warung kopi dan pelaku yang diamankan berinisal RS (25) warga Jalan Irian, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit IV Reskrim Ipda Martan Sitepu beserta personil Sat Reskrim Polres Tanah Karo. Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa uang Rp. 390.000, 1 rekap berisi angka tebakan, 1 pulpen, 1 buah blok berisi angka tebakan dan, 1 buah buku tafsir mimpi.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Karo untuk proses Penyidikan lebih lanjut. (Teguh Andika)