Mobdis Alphard Belum Dikembalikan Mantan Bupati Nisel, Ini Alasannya

Daerah, HEADLINE2240 Dilihat

Nias Selatan LiniPost – Mobil dinas (Mobdis) milik Pemerintah Kabupaten Nias Selatan (Pemkab Nisel) yang diduga dikuasai secara sepihak, diantaranya mobil jenis Toyota Fortuner BB 1021 W dan Toyota Alphard BB 1059 W, sampai saat ini belum dikembalikan oleh mantan Bupati Nisel ID.

Kasi Datun Kejari Nisel, Dona M Sebayang saat dikonfirmasi wartawan di Ruang Kerjanya Selasa (16/03/2021) di Teluk Dalam menjelaskan, ada beberapa nama yang telah dipanggil terkait sejumlah mobil dinas Pemkab Nisel yang sudah dikuasai tersebut.

“Mantan Bupati Nisel ID, telah kita panggil dengan nomor: B-11/1.2.30GP/01/2021, dan saat itu ia (mantan Bupati Nisel-red) beralasan karena masih situasi Pilkada dan dia sedang berada di Jakarta. Menurut keterangan, dia sidang di MK terkait masalah Pilkada. Jadi, dia tidak bisa hadir dalam panggilan tersebut,” tutur Kasi Datun.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Datun sifatnya mediasi bukan seperti pidana korupsi ada upaya paksa. “Kita masih agendakan ulang, karena kita dengar informasi putusan MK itu mungkin hari Kamis ini. Setelah final, maka kita agendakan kembali,” ujarnya.

Namun, kata dia, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan ulang, maka mau tidak mau hal tersebut akan di koordinasikan ke bidang tindak pidana khusus (Pidsus), untuk didalami kembali. “Apakah itu sudah masuk ke tindak pidana korupsi atau masuk ke ranah pidana lain,” tandasnya.

Saat disinggung, apakah benar mobil dinas tersebut telah dikembalikan, ia menjawab, untuk saat ini belum dikembalikan.

“Dia (ID-red) sebagai negarawan pasti dia kembalikan. Saat ini, kita menunggu dengan tangan terbuka kepada pihak Pak Ideal. Pak Kajari juga berharap Mobdis tersebut segera dikembalikan. Lalu, direncanakan minggu depan untuk kita undang kembali si bersangkutan,” pungkasnya.(Suasana H)