Pelaku Dugaan Perampokan Emas 4,3 Kg Diringkus

HEADLINE, Nasional598 Dilihat

Jakarta, LiniPost – Jajaran Polda Jawa Timur menangkap 4 orang yang diduga melakukan perampokan toko emas di Banyuwangi. Dalam aksinya itu, pelaku berhasil membawa emas sebanyak 4,3 Kilogram (Kg).

Aparat kepolisian menangkap 3 orang yakni, FR, AW, DH. Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di Polres Banyuwangi.

“Memproses tiga tersangka tersangka dan melakukan penahanan di Polres Banyuwangi,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam siaran persnya di Jakarta diterima media ini Selasa, (16/3/2021).

Kejadian ini diawali oleh adanya hubungan bisnis antara para tersangka dengan pemilik toko emas yang dalam hal ini dirampok oleh pelaku. Hal itu lantaran, adanya soal utang piutang kedua belah pihak.

“Kasus terjadi karena hutang piutang, kemudian terlapor mengambil hak-nya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis,” ujar Argo.

Sebetulnya, kata dia, terkait kasus ini, pihak Polsek Genteng sudah mencoba untuk melakukan mediasi kedua belah pihak. Tetapi, hal itu tidak berhasil atau buntu.

“Sebelum peristiwa terjadi, sudah melakukan mediasi, namun deadlock yang akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana,” ucapnya.

Sementara, dalam perkara ini juga diduga melibatkan seorang oknum kepolisian dari jajaran Polsek Pamekasan Aiptu AW juga ikut diamankan lantaran diduga memiliki peran dalam peristiwa itu.

Aiptu AW diketahui, diminta oleh salah satu tersangka untuk menjaga pintu masuk toko emas tersebut ketika peristiwa pencurian itu terjadi. Atas hal itu, AW sudah diproses oleh Propam Polda Jatim.

“Untuk keterlibatan Aiptu AW sedang dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim,” ucap Argo.

Adapun barang bukti yang disita berupa emas  4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya, mereka  disangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsidair Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP.(Hartono)