Menteri PPPA Dorong Edukasi Migrasi Aman Cegah Perdagangan Orang

HEADLINE, Nasional521 Dilihat

Jakarta, LiniPost – Terbitnya Peraturan Desa (Perdes) Camplong II Nomor 7 Tahun 2020 tentang Migrasi Aman yang mencakup konsep pencegahan dan perlindungan dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta konsep pemberdayaan didukung Menteri  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.

“Melalui kerjasama Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, Kemen PPPA berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan maupun penanganan kasus perdagangan orang untuk memastikan korban mendapatkan haknya,” ungkap Menteri Bintang dalam acara Dialog dengan Masyarakat Terkait TPPO di Desa Camplong II, Kabupaten Kupang, dalam keteranganya diterima media ini, Rabu (04/05/2021).

Dikatakannya, Perdes ini merupakan bentuk komitmen pemerintah Kabupaten Kupang khususnya Desa Camplong II dalam upaya mencegah masyarakat menjadi pekerja migran dan terjerumus dalam kasus perdagangan orang.

Ia menekankan, dukungan dari semua pihak mulai dari pusat hingga tingkat desa sebagai lapis pertama pencegahan perdagangan orang, agar tidak ada lagi perempuan dan anak menjadi korban perdagangan orang dan tereksploitasi.

Sementara, Chief of Mission International Organization for Migration (IOM) Indonesia yang diwakili Ayu Hannah mengungkapkan, IOM dalam hal ini, melalui kemitraan yang erat akan terus mendukung upaya Kemen PPPA selaku Ketua Harian Gugus Tugas PP TPPO dalam memaksimalkan tugasnya.

Berdasarkan catatan dari IOM Indonesia, sejak 2019, Desa Camplong II sudah terlibat aktif dalam berbagai pelatihan untuk peningkatan kesadaran dan kapasitas desa, komunitas, serta pendamping Desa Migran Produktif (desmigratif) dalam mempromosikan proses migrasi yang aman.

“Hal ini tentu merupakan inovasi yang sangat baik dan bisa menjadi praktik baik bagi daerah lainnya. Saya harap, apa yang telah diupayakan Pemerintah Kabupaten Kupang, khususnya Desa Caplong II dapat dilakukan secara berkelanjutan, terus dikembangkan, dapat direplikasi daerah lain, serta bisa menjangkau desa-desa lain di Indonesia. Mengingat pencegahan dan penanganan TPPO tidaklah mudah, sehingga sinergi dan kerjasama dari semua pihak perlu dilakukan untuk memerangi TPPO di Indonesia,” jelas Menteri Bintang.

Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan salah satu provinsi di Indonesia dengan kasus TPPO yang tergolong tinggi.

Berdasarkan analisis dari Polri, Provinsi NTT masuk dalam kategori sending area (dengan rute NTT – Surabaya – Batam – Malaysia – Timur Tengah). Data dari IOM menyebutkan, NTT masih menduduki Provinsi dengan peringkat kedua tertinggi untuk daerah asal korban TPPO, setelah Provinsi Jawa Barat yang menduduki posisi nomor satu. Dari data kasus yang ditangani IOM, sejak 2012 hingga 2020, terdapat setidaknya 491 Korban TPPO yang berasal dari NTT.

Banyaknya kasus TPPO di NTT berawal dari keinginan untuk mencari pekerjaan lebih baik, mencari suasana baru, kuatnya budaya patriarki dan maskulinitas, serta tingginya permintaan tenaga kerja yang “murah” dan tidak memiliki skill. (Hartono)