Isteri Korban Penganiayaan Mengadu ke Ombudsman Sumut                

Medan, LiniPost – Salah seorang warga Padang Sidempuan RPH juga merupakan isteri salah seorang isteri korban penganiayaan, didampingi  keluarganya, mendatangi kantor  Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara  pada Kamis, (10/6/2021).

Dalam keterangannya kepada awak media, tujuannya ke kantor Ombudsman  Sumut, adalah ingin mencari keadilan dan kepastian hukum akibat laporannya di Polres Tapsel pada tgl 30 April 2021 sesuai STTLP /B/126/IV/2021/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut, dimana menurutnya diduga tidak diproses dengan semestinya.

Malahan menurut keterangan dia, suaminya berinisial LRPS notabene sebagai korban penganiayaan, justru dijadikan tersangka, dan sekarang malah ditahan.

Ia menuturkan, kronologis kejadian, awalnya ketika suaminya yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir angkot, pada hari Selasa (27/4/2021) di depan rumah seorang warga di Desa Sayur Matinggi Kabupaten Tapsel, dikeroyok dan dianiaya dengan menggunakan kayu dan batu, diduga dilakukan oleh RS, LS AS, Dkk.

Atas peristiwa tersebut kemudian, pada tanggal 30 April 2021, ia membuat laporan di Polres Tapsel mengenai kejadian yang menimpa suaminya.

Namun, sampai hari ini proses hukumnya menurut dia, jalan ditempat, dimana belum ada penetapan tersangka. Dan SP2HP juga tidak ada diterima keluarga korban. Usai dari Ombudsman RI Sumut, pihak keluarga kemudian, mendatangi Dirkrimum dan Propam Polda Sumut.

Ia juga berharap, pihak Kepolisian dapat menangkap para pelaku yang diduga menganiaya suaminya dan dapat melepaskan suaminya dari tahanan kalau terbukti tidak bersalah.

Kapolres Tapsel AKBP Roman S Elhaj, saat dikonfirmasi terkait ini pada Senin, (14/6/2021) melalui Kanit I Pidana Umum Ipda Danni ML.Sidauruk menjelaskan bahwa, Minggu ini kalau tidak ada halangan, pihaknya merencanakan akan melakukan gelar perkara.

“Rencana Minggu ini kalo tidak ada halangan, kita gelar perkaranya untuk penetapan tersangka,” jawab Ipda Danni.

Sementara, Kapolsek Batang Angkola Iptu Raden Saleh SH ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada Senin (14/6/2021) terkait dasar penahanan yang diduga korban penganiayaan mengatakan, sudah Hap I Kejaksaan Tapsel. “Dan sdr.Landong ditahan di Lapas Sipirok,” jawab Kapolsek. (Syaifuddin Lbs)