Kejari Nisel Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 3,5 Milyar dari Terpidana Korupsi

HEADLINE, Nasional1080 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan telah menerima pembayaran denda dan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp. 3.590.698.714,- (Tiga Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Empat Belas Rupiah), dari terpidana Johanes Lukman Lukito, B.Sc.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan Mukharom, SH.,MH saat konferensi pers yang didampingi oleh Kasi Intel Satria D. Putra Zebua, SH,  Kasi Pidsus Raffles D.M Napitupulu, SH, Kasi Pidum Juni K. Telaumbanua, SH., MH, Kasi Datun Yaatulo Hulu, SH, bertempat di Aula Kejari Nias Selatan, Jalan Diponegoro Nomor 97 Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Jumat (07/02/2022).

Dalam keterangannya, Kajari Nias Selatan mengatakan sekira pukul 10.00 WIB hari Jumat tanggal 07 Januari tahun 2022 terpidana Johanes Lukman Lukito melalui istrinya telah menutupi sisa kerugian negara tersebut sebesar Rp.3.590.698.714, (tiga milyar lima ratus sembilan puluh juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus empat belas rupiah), dimana sebelumnya pada tanggal 06 September 2019 lalu, terpidana telah terlebih dahulu  menyetorkan ke Kas Negara senilai Rp. 4.500.000.000, (empat milyar lima ratus juta rupiah).

“Ada pun rincian pembayaran denda yaitu sebesar Dua Ratus Juta Rupiah dan uang pengganti sebesar Tujuh Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Empat Belas Rupiah dikompensasi dengan uang yang disita/disetor terpidana sebesar Empat Milyar Lima Ratus Juta Rupiah yang sudah terlebih dahulu disetorkan oleh yang bersangkutan pada 06 September tahun 2019 lalu ke Kas Negara dengan sisa uang pengganti sebesar tiga milyar tiga ratus sembilan puluh juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus empat belas rupiah,” ungkap Kajari.

Ditambahkan Mukharom, dengan dibayarkannya uang denda dan uang pengganti maka hukuman yang akan dijalani oleh terpidana Johanes Lukman Lukito hanya berupa hukuman badan yakni hukuman penjara selama 4 (empat) tahun.

Sebelumnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 593 K/PID.SUS/2019 pada tanggal 29 Mei 2019 dengan amar putusan bahwa terdakwa atau terpidana Johanes Lukman Lukito dijatuhi hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) dengan subsider 4 (empat) bulan kurungan penjara atas tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Nias Water Park Tahun 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 17.925.000.000,- (tujuh belas milyar sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) yang dananya bersumber dari dana penyertaan modal PT. Bumi Nisel Cerlang Tahun Anggaran 2013 dan 2015. (Aris Zalukhu)