Sempat Ditutup, PT DGI Kembali Beroperasi Diduga Kelola Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya di Batam

HEADLINE, Nasional533 Dilihat

Batam, LiniPost –  PT DGI Batam diduga kembali beroperasi untuk mengelola limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) berupa limbah Elektronik Elco Kapasitor, di Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pantauan awak media di lapangan beberapa hari terakhir, terpantau perusahaan tersebut terang-terangan beroperasi diduga untuk mengumpulkan dan memanfaatkan oil bekas tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum.

Padahal, pada bulan November tahun lalu sempat ditutup lantaran sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH). Perusahaan tersebut juga diduga belum memiliki perizinan secara lengkap.

Di samping itu, aktivitas produksi perusahaan tersebut diduga menyalahi aturan dan pencemaran lingkungan akibat pembakaran oli bekas untuk peleburan limbah eletronik Elco Kapasitor.

Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang disampaikan salah seorang narasumber yang enggan ditulis namanya kepada awak media, Senin (15/1/2024) menyebut bahwa, pada akhir tahun 2023 lalu, aparat dari instansi pemerintah maupun kepolisian telah melakukan investigasi dan sidak ke perusahaan itu, dan hasilnya perusahaan tersebut sempat ditutup hanya sekitar dua pekan. Setelah itu, aktif dan beroperasi kembali tanpa penambahan infrastruktur dalam mengatasi asap dan debu yang dihasilkan dari aktivitas tersebut.

“Pembakaran peleburan limbah elektronik Elco Kapasitor secara manual sebenarnya sangat tidak diperbolehkan, jenis limbahnya adalah limbah B3 karena Elco Kapasitor ini mengandung cairan berupa jenis Sulfur Acid (H2SO4) atau biasa disebut asam sulfat. Seharusnya tidak bisa dilakukan daur ulang karena terkandung ada unsur kimia berbahaya,” tutur Nara sumber tersebut.

Menurutnya, PT DGI diduga melakukan aktivitas peleburan aluminium tanpa memperhatikan dampak lingkungan maupun kesehatan masyarakat sekitar, dan polusi udara yang tidak sehat untuk dihirup akan menggangu penguna jalan yang lewat.

Lalu, narasumber lain yang tak mau disebut namanya kepada awak media juga menduga perusahaan tersebut tidak memenuhi standar peleburan dalam hal spesifikasi industri yang mendukung kesehatan lingkungan. “Karena diduga masih melakukan dengan sistem manual dan sistem ventilasi yang sangat memprihatinkan. Sehingga perusaan tersebut diduga telah mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan karyawan yang dipekerjakan,” katanya.

“Tingkat berbahaya limbah ini termasuk kategori corrosive (sangat berbahaya) karena memiliki tingkat keasaman yang sangat tinggi. Apabila terkena pada logam maka akan terjadi korosi yang berlebihan dan kerusakan pada logam jenis besi. Begitu juga pada manusia, akan mengakibatkan gatal dan iritasi yang berlebihan. Reaksi zat kimia ini akan semakin berbahaya jika mengalami pemanasan atau digunakan pada suhu tinggi,” ungkapnya.

Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahril ketika dikonfirmasi terkait ini, melalui pesan WhatsApp, Senin (15/1/2024) hingga Pukul 18.10 WIB belum merespon. (Pinter Lature)