Danlanal Nias Diwakili Pasintel Ingatkan Jajarannya Jauhi Pelanggaran Hukum

HEADLINE, Nasional359 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Komandan Lanal (Danlanal) Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah SE., M.Tr Hanla, MM, CHRMP diwakili oleh Pasintel Mayor Laut (P) Ismail Hamid pimpin Upacara Bendera hari Senin (12/2/2024), dan bertindak sebagai Komandan Upacara (Danup) Letda Laut (E) Faisal Iskandar Pelawi, bertempat di Lapangan Apel Mako Lanal Nias, Jl. Baloho Indah, Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

Pgs Palaksa Lanal Nias dalam amanatnya mengatakan, sebagai umat beragama wajib melaksanakan ibadah sesuai aturan agama yang kita anut.

Baca Juga: Kolonel Laut Wishnu Ardiansyah Tinjau Pendistribusian Logistik Pemilu di Pulau Tello

“Kepada seluruh personil supaya selalu menjaga kesehatan dan kebersihan di lingkungan Mako dan tempat tinggal,” pesan Ismail Hamid.

Selain itu, pada masa tenang ini tidak boleh mengibarkan bendera parpol, spanduk, caleg dan lain-lain.

“TNI AL itu netral. Kita tidak boleh memihak salah satu calon. TNI AL tidak berhak untuk memilih. Tetapi, keluarganya berhak memilih karena mereka bukan anggota TNI/Polri. Sebentar lagi kita melaksanakan Pemilihan Umum, untuk itu setiap prajurit menjaga kesehatan untuk mengantisipasi adanya kejadian yang membutuhkan pengamanan dalam Pemilihan Umum tersebut,” tandasnya.

Baca Juga: Bawaslu Nisel Gelar Rakor, Harapkan Kesamaan Persepsi demi Suksesnya Pemilu 2024

Untuk semua anggota, sambung dia, dapat membuka mata dan telinga apa bila terjadi hal buruk, sehingga dapat mengatasi dengan cepat. “Kita ketahui di media sosial situasi yang panas menjelang pemilu, untuk itu kita harus bersikap netral,” pungkas dia.

Ia menandaskan kepada jajarannya agar tidak membacking dan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran hukum lainnya serta menjaga netralitas TNI pada Pemilu 2024 mendatang.

“Sesuai ST Kasal Nomor ST/107/2020, tanggal 18 Februari 2020, tentang penyalahgunaan narkotika merupakan tindak pidana dengan penyelesaiannya melalui Pengadilan Militer untuk Prajurit, Pengadilan Umum bagi PNS. Akibat penyalahgunaan narkoba berdampak pada pribadi, keluarga dan institusi TNI AL,” sebutnya.

Oleh itu, ia mengingatkan agar setiap prajurit menjauhi narkoba dan selalu meningkatkan iman dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Pasintel juga menekankan prajurit untuk mewaspadai paham radikalisme dengan mempedomani 4 (empat) pilar Negara Kebangsaan Indonesia yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.