Nias Selatan, LiniPost – Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, SH., MH melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, SH., MH, didampingi Kasi Pidum Juni Kristian Telaumbanua, SH., MH, saat Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Jumat (19/7/2024) mengatakan, pihaknya melalui Penuntut Umum telah melakukan Penghentian Penuntutan Perkara a.n Tersangka Samosikha Buulolo Alias Ama Kiri yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan penyelesaian perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif (RJ).
“Dasar penghentian perkara dengan RJ adalah kesepakatan damai yang telah dilaksanakan pada hari Jumat (19/07/2024) pada saat Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan selaku fasilitator perdamaian memfasilitasi upaya pendamaian berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Untuk Memfasilitasi Perdamaian berdasarkan Proses Keadilan Restorative Justice (RJ-1) Nomor: PRINT 710/L.2.30/Eoh.2/07/2024 tanggal 19 Juli 2024 antara Pihak Tersangka Samosikha Buulolo Alias Ama Kiri dengan Pihak Korban Anolosa Nehe Alias Ama Segar, yang pada akhirnya diperoleh kesepakatan bahwa tersangka dan korban menyetujui agar perkara tersebut dapat dihentikan berdasarkan RJ tanpa syarat,” ujar Kajari Nisel melalui Kasi Intel.
Baca Juga: Lapas Tanjungpandan Sajikan Inovasi KAMPIT
Dia menerangkan, Penuntut Umum secara berjenjang melakukan ekspose pengusulan penghentian perkara bersama Aspidum dan Kajati Sumut pada Rabu (17/07/2024) dan selanjutnya pada hari Kamis (18/07/2024) Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Aspidum dan Kajati Sumut mengikuti ekspose usul permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
“Dengan kesimpulan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui perkara tersebut dihentikan penuntutan berdasarkan RJ. Atas dasar pengusulan tersebut, Kajati Sumut melalui Aspidum Kejati Sumut setuju untuk diusulkan penghentian perkara tersebut dengan mengeluarkan Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: R-620/L.2/Eoh.1/07/2024, tanggal 19 Juli 2024,” jelasnya.
Baca Juga: Kemenag dan Forum Rektor Sepakati Asta Aksi Bangun Moderasi Beragama di Perguruan Tinggi
Ia menyebut, persetujuan penyelesaian perkara tersebut didasari pada beberapa pertimbangan diantaranya, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, kerugian tidak melebihi Rp2,5 juta dan adanya perdamaian antara pelaku dengan korban (korban memaafkan perbuatan pelaku).
“Atas dasar persetujuan Jampidum dalam penghentian penuntutan perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif NOMOR: PRINT 710/L.2.30/Eoh.2/07/2024, tanggal 19 Juli 2024, untuk Menyelesaikan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dengan nama tersangka Samosikha Buulolo Alias Ama Kiri dan Surat Perintah Pengeluaran dari Tahanan NOMOR: PRINT 709/L.2.30/Eoh.2/07/2024, tanggal 19 Juli 2024, agar Rumah Tahanan (Rutan) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam segera mengeluarkan tersangka Sarozawato Zandroto Alias Ama Stefi dari Rutan,” tutupnya.