Petugas Imigrasi Kalianda Amankan 12 Warga Negara Nigeria di Lampung Timur

HEADLINE, Nasional206 Dilihat

Lampung Timur, LiniPost – Petugas Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda mengamankan dua belas warga negara asing (WNA) asal Nigeria saat menggelar pengawasan orang asing pada Jumat (26/07/2024). Bersama Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, petugas menangkap mereka di sebuah ruko di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

“Dari pemeriksaan, tiga WNA Nigeria terbukti menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Sementara itu, sembilan lainnya tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku, diduga tinggal melebihi masa izin tinggalnya,” ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Lampung, Tato Juliadin, pada Kamis (01/08/2024).

Baca Juga: Menag Harap Wamenkeu Tommy Jadi Ketua Perayaan Natal Nasional 2024

Ia menuturkan, sembilan WNA tanpa dokumen tersebut awalnya datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan 60 hari dengan tanggal, tahun, dan tujuan yang berbeda. Pasal yang diduga dilanggar oleh para WNA tersebut yakni, Pasal 78 ayat 3 UU No 6 Tahun 2011 (terkait overstay melebihi 60 hari) dan Pasal 122 huruf a (terkait penyalahgunaan izin tinggal), dengan sanksi berupa deportasi dan penangkalan.

Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Lampung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memerintahkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung memeriksa lebih lanjut para WNA Nigeria yang diamankan. Dari 12 WNA, sembilan di antaranya diserahkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta Selatan.

“Kami terus mendalami kasus 12 WNA tersebut untuk memastikan apakah ada indikasi pelanggaran lainnya,” tandas Juliadin.

Baca Juga: Menkumham RI: Kejaksaan Memiliki Posisi Strategis  dalam Transformasi KUHP Baru

Sepanjang paruh pertama 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah menindak 2.041 WNA, dengan 1.503 di antaranya (sekitar 73,64%) dikenai sanksi deportasi. Angka tindakan administrasi keimigrasian (TAK) berupa deportasi ini meningkat 135,21% dibandingkan periode yang sama di tahun 2023, yakni sebanyak 639 orang asing.