DPRD Nisel Setujui Ranperda P-APBD TA.2024 menjadi Perda

Daerah, HEADLINE251 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – DPRD Nisel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Ranperda P-APBD TA.2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada rapat paripurna yang digelar, di Aula Sidang Paripurna DPRD, Jalan Saonigeho, KM.3, Teluk Dalam, Rabu (7/8/2024).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Nisel Elisati Halawa, dan didampingi oleh Wakil Ketua I, Faatulo Sarumaha, Wakil Ketua II Agustana Ndruru serta dihadiri anggota DPRD Nisel.

Baca Juga: Bersyukur atas Kuota Tambahan, DPP SAHI Apresiasi Kinerja Kemenag di Haji 2024

Elisati dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah melaksanakan rapat kerja bersama OPD sehingga dapat menghasilkan keputusan.

Ada 8 Fraksi dari 9 Fraksi menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan jadi Perda. Ke-8 Fraksi tersebut yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi Berkarya, Fraksi Garuda, Fraksi Perindo, Fraksi Gerindra Keadilan Bangkit, Fraksi. Sedangkan Fraksi PAN-PSI tidak menghadiri rapat paripurna.

Baca Juga: Peringati Hari Pengayoman ke-79, Kemenkumham Babel Sumbang 70 Kantong Darah

Bupati Nisel Hilarius Duha dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Nisel yang telah membahas bersama dengan TAPD, sehingga bisa Ranperda P-APBD bisa ditetapkan menjadi Perda.

“Persetujuan Ranperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan penyelengaraan pemerintahan daerah dan ditetapkan atas persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD,” kata Bupati.

Baca Juga: Ethiopia Kagumi Keberhasilan Program Moderasi Beragama di Indonesia

Rapat juga turut dihadiri oleh Sekda Nisel, mewakili Danlanal Nias, Kepala OPD, Staf Ahli Bupati, dan para Asisten Setdakab. Nisel.