Diduga Menambang Ilegal, Pemilik PT BMIS Diminta Ditindak, Kapolres Nias: akan Kita Cek

Daerah, HEADLINE261 Dilihat

Gunungsitoli, LiniPost – Dugaan penambangan pasir secara besar besaran di daerah aliran sungai (DAS) Bogali Lolomboli, Desa Tetehosi Maziaya Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara, Propinsi Sumatera Utara diduga dilakukan PT BMIS telah meresahkan, sehingga waga melaporkan ke Polres Nias.

Laporan warga disampaikan kepada Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani,  pada 3 Agustus 2023 lalu. Lebih dari 25 orang warga masyarakat sekitaran DAS Bogali serta pemilik lahan sekitar Sungai Bogali menandatangani surat keberatan itu.

Baca Juga: Tiga Rumah Warga Terbakar, Tim Pemadam Satpol PP dan Linmas Nisel Berhasil Padamkan Api

Mewakili warga, Syukurniaman Zega kepada wartawan, Sabtu (9/8/2024) mendesak Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani segera menertibkan dan menindak secara hukum oknum pelaku penggalian pasir liar. Menghentikan segala kegiatan ilegal di DAS Bogali.

Menurut Syukurniaman, maraknya aktivitas penambangan pasir telah meresahkan warga sekitar. Penggalian pasir di sungai Bogali dengan  mengerahkan alat berat excavator dan mensinyalir tidak mengantongi izin, sehingga dapat menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.

Baca Juga: Hadi Tjahjanto: Penggerak Perubahan Harus Berani Mencoba dan Perbaiki Diri

Ia mengatakan, penambangan pasir di DAS Bogali juga berpotensi memicu bencana alam dan menjadi ancaman terhadap penduduk yang bermukim di DAS Bogali.

“Tragisnya, sejak beroperasi penggalian pasir telah menimbulkan banyak masalah di kalangan pemilik lahan,  karena merasa dirugikan terjadi perkelahian pada 2 Agustus 2024. Sehingga dikemudian hari dikuatirkan adanya korban jiwa,” ungkapnya.

Keresahan warga sekitar juga diperparah dengan aktifitas kendaraan pengangkut material pasir yang lalu lalang menimbulkan pencemaran lingkungan,  polusi udara akibat debu yang beterbangan.

Mesin crusher pengolah bahan material di lokasi sangat mengganggu kenyamanan warga karena bekerja siang dan malam hari.

“Mohon Bapak Kapolres memberi perhatian untuk menertibkan penggalian pasir tersebut,” ujar Syukurniaman Zega.

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, terkait pengaduan warga tersebut, Jumat (9/8/2024) berjanji akan melakukan kros cek lokasi.

Baca Juga: Lindungi Anak-Anak dari Dampak Buruk Perubahan Iklim, KLHK dan UNICEF Rilis CLAC

“Apa bila nanti terjadi penggalian pasir secara liar, itu kita kembalikan ke Satwil masing masing,” kata AKBP Revi singkat.

Sementara, pihak PT BMIS belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini terbit, dan akan terus mengkonfirmasi hal ini kepada PT BMIS.