Nias Selatan, LiniPost – Calon legislatif (Caleg) terpilih dari Partai Garuda pada Daerah Pemilihan Nias Selatan Dua (Dapil Nisel 2) dipastikan tidak akan dilantik pada jadwal pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029.
Pasalnya, dana kampanye belum ia laporkan, yang berujung pada sanksi administrasi dari Komisi Pemilihan Umum Nias Selatan (KPU Nisel). Caleg tersebut tidak ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPRD Nisel pada Pemilu 2024, meskipun partai dan Caleg tersebut memperoleh kursi dengan suara terbanyak.
Baca Juga: Menko Polhukam Terima Tanda Kehormatan Anugerah Bintang Mahaputera Adipradana
Keputusan ini diungkapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Nias Selatan Pemilu 2024, yang digelar di Aula Yonnas Hotel, Jalan Pasir Putih, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Nisel, pada Kamis, (15/8/2024) hingga Jumat (16/8/2024) dini hari.
“Satu kursi yang seharusnya dimiliki oleh Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan diberikan kepada partai dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di Dapil Nias Selatan 2, karena Partai Garuda telah dikenakan sanksi,” ujar Ketua KPU Nisel, Benimeritus Halawa, saat membacakan hasil pleno.
Dengan demikian, lima kursi untuk Dapil Nias Selatan 2 diberikan kepada: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai peringkat pertama, Partai Nasdem di peringkat kedua, Partai Demokrat di peringkat ketiga, PDIP di peringkat keempat (berdasarkan pembagian hasil perolehan suara), dan Partai Amanat Nasional (PAN) di peringkat kelima.
Baca Juga: DPRD Nisel Setujui Ranperda P-APBD TA.2024 menjadi Perda
Komisioner KPU Nisel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sifaomabadodo Wau, menjelaskan, KPU Nisel telah berulang kali mengingatkan Partai Garuda Nisel untuk melengkapi semua dokumen terkait dana kampanye. Namun, menurut LO Partai Garuda, data tersebut terlambat diinput sehingga tidak bisa diakses atau disubmit pada aplikasi Sikadeka akibat keterlambatan perbaikan.
Setelah meminta petunjuk dari KPU RI, KPU Nisel pada tanggal 10 Juni 2024 akhirnya mengeluarkan surat putusan yang membatalkan caleg dari Partai Garuda sebagai calon terpilih.
Berikut perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan dalam Pemilu 2024:
Dapil I:
1. Richardo Arnold Yuslino Nache, 2.007 suara (Gerindra)
2. Elisati Halawa, 1.519 suara (PDIP)
3. Aldika Wau, 1.369 suara (Golkar)
4. Oktavianus Bu’ulolo, 1.480 suara (NasDem)
5. Robert Susanto Sarumaha, 1.058 suara (Demokrat)
6. Legat Harita, 830 suara (PAN)
Dapil II:
1. Duhu Manjai Halawa, 1.914 suara (PDIP)
2. Bowozaro Buulolo 1.921 suara (NasDem)
3. Putra Elnatan Dachi, 1.650 suara (Demorat)
4. Nurtiza Dakhi, 1.339 suara (PDIP)
5. Sokhinaso Giawa, 1.170 suara (PAN)
Dapil III:
1. Agustana Ndruru, 3.134 suara (Golkar)
2. Yunus Ishak Halawa, 3.725 suara (PDIP)
3. Sifaoita Bu’ulolo, 3.521 suara (PAN)
4. Letiaro Halawa, 2.578 suara (PKB)
5. Yurisman Laia, 2.163 suara (Gerindra)
6. Sokhiwanolo Waruwu, 1.538 suara (Nas Dem)
7. Sozanolo Ndruru, 1.574 suara (Golkar)
Dapil IV:
1. Ferisman Ndruru, 2.551 suara (PDIP)
2. Eli Yunus Ndruru, 2.153 suara (NasDem)
3. Suarmanto Laia, 3.387 suara (Golkar)
4. Faudusokhi Giawa, 2.400 suara (PAN)
5. Kristian Laia, 2.347 suara (Demokrat)
6. Asmenlima Hulu, 1.441 suara (Hanura)
7. Pembangun Hati Ndruru, 2.049 suara (PDIP)
Dapil V:
1. Dorthea Gohae, 3.533 suara (PDIP)
2. Tohuzisokhi Buulolo, 2.139 suara (Golkar)
3. Demokrasi Maduwu, 2.792 suara (PDIP)
4. Wirahati Loi, 1.802 suara (Golkar)
5. Gedonius Maduwu, 1.951 suara (PDIP)
6. Faduhusa Laia, 1.530 suara (Gerindra)
7. Ferdianto Duha, 1.435 suara (PAN)
Dapil VI:
1. Mawarni Lase, 1.600 suara (NasDem)
2. Lulujatulo Sarumaha, 1.876 suara (Demokrat)
3. Amoni Zega, 1.420 suara (PDIP).