Kuasa Hukum Sarpan Minta Pelaku Penganiaya Saksi Ditindak Tegas

Medan, LiniPost – Kuasa Hukum Sarpan (57), saksi kasus pembunuhan yang diduga dianiaya oknum anggota polisi di Polsek Percut Seituan, Sa’i Rangkuti meminta agar para pelaku ditindak tegas.

Sa’i Rangkuti mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu proses kelanjutan Laporan Polisi (LP) dugaan penganiayaan yang dialami kliennya di Mapolsek Percut Sei Tuan.

“Kita tunggu surat panggilan dari Polrestabes, agar kasus ini terang benderang. Saya minta, oknum polisi yang diduga menganiaya klien saya, ditindak tegas,” ucap Rangkuti, Kamis (16/7/2020) di Medan.

Menurutnya, dibawah kepemimpinan Jenderal Idham Azis, kinerja Polri sudah semakin membaik. Artinya, jika ada oknum-oknum anggota Polri yang mencoba merusak institusi, diminta agar ditindak dengan tegas.

“Polri sudah semakin baik dibawah pimpinan Kapolri Jenderal Idham Azis. Jadi ketika ada oknum yang nakal dan mencoba-coba merusak institusi Polri, saya minta harus ditindak tegas. Jangan gara-gara segelintir oknum, nama baik institusi Polri jadi tercoreng,” tegasnya.

Namun begitu, ia meyakini bahwa institusi Polri akan objektif dalam melakukan pemeriksaan kasus dugaan penganiayaan oleh oknum polisi ini.

“Saya yakin Polri dapat mengungkap ini, dan Polri tetap berkomitmen terhadap polisi yang berprestasi akan diberikan award dan oknum Polri yang mencoreng nama baik, harus mendapatkan konsekuensi hukuman,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, seorang buruh bangunan bernama Sarpan mengaku telah menjadi korban penganiayaan oknum anggota polisi saat menjadi saksi kasus pembunuhan Dodi Sumanto yang dilakukan pria berinisial A.

Atas peristiwa itu, warga Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Dusun XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang tersebut mengalami luka-luka lebam di sekujur tubuh dan wajahnya.

Sarpan juga dipaksa untuk mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pembunuh Dodi Somanto yang terjadi di Jalan Sidumolyo Gg Gelatik Pasar 9 Tembung Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Seituan, pada 2 Juli 2020 lalu.

Ia terus diintimidasi oleh oknum polisi untuk mengakui jika dirinya pelaku pembunuhan. Sementara, untuk pelaku berinisial A sudah diamankan pasca kejadian oleh petugas Polsek Percut Seituan.

Dia kemudian diboyong ke Mapolsek Percut Seituan untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, selama beberapa hari menjalani pemeriksaan, Sarpan mengaku kerap mendapatkan perlakuan kasar dari oknum polisi. (Syaifuddin Lbs)