Kejatisu Panggil Saksi Kasus Dugaan Korupsi BRI Kabanjahe

Medan, LiniPost – Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan pemanggilan terhadap Petugas Administrasi Kredit (ADK) BRI Kantor Cabang Kabanjahe berinisial Yoan Putra, untuk dijadikan saksi dalam kasus dugaan korupsi Bank BRI Kabanjahe.

Yoan dipanggil pihak Kejatisu melalui media lantaran tidak diketahui dimana keberadaan saksi kasus dugaan korupsi pencairan uang dari rekening pinjaman/kelonggaran tarik untuk Kredit Modal Kerja (KMK) milik nasabah tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menyebut, pemanggilan Yoan guna mengusut kasus dugaan korupsi pencairan uang dari rekening pinjama KMK milik nasabah BRI Kantor Cabang Kabanjahe pada tahun 2017-2018, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 01/N.2/Fd.1/02/2019 tanggal 28 Februari 2019.

“Kita lakukan pemanggilan lewat media untuk dijadikan bukti. Karena Yoan Putra sudah kabur dan tidak berada di rumahnya lagi. Saksi ini calon kuat tersangka dalam kasus tersebut,” tegas Sumanggar, Kamis (16/7/2020) sore.

Menurut Sumanggar, sebelumnya pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Yoan melalui surat ke kediamannya di Komplek Mencirim Asri Nomor B 32 Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

“Bahkan, ada lima kali dilakukan pemanggilan, dengan rincian tahun 2019 sebanyak 3 kali, dan tahun 2020 sebanyak 2 kali. Tapi Yoan tidak pernah hadir sejak kasus ini diusut. Hal ini menandakan kalau dia tidak kooperatif,” ucapnya.

Namun lanjutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, pihaknya tidak bisa semena-mena menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka harus diperiksa terlebih dahulu menjadi saksi. Jika tidak mengacu putusan MK itu, maka penetapan tersangka, rawan dipraperadilankan. Oleh karena itu, kita harus hati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka,” jelasnya.(Syaifuddin Lbs)