DPR Ingin Ekspor Benih Dikaji Kembali

Ekonomi309 Dilihat

Jakarta, LiniPost – Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasaludin menyesalkan sikap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang melakukan ekspor benih Lobster. Menurutnya aturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk ekspor benih masih dalam kajian.

” Permen KP No 12 Tahun 2020 tengatng Pengelolaan Lobster hanya menguntungkan Perusahaan Eksportir dan berdampak buruk pada Nelayan kecil dan kelangsungan ekosistem perairan” Kata Andi Akmal di Gedung DPR, Senayan, Jakarta ( 17/7/2020).

Politisi PKS itu mengharapkan agar KKP dapat membuka kran ekspor Lobster dapat mewajibkan Perusahaan Eksportir melakukan pelunasan PNBP per benih senilai Rp 5.000-10.000 per ekor.

“KKP diminta tidak mengedepankan Ego Sektoral dalam.ekspor benih Lobster dengan mengabaikan Peraturan Perundang undangan diatasnya” ujarnya. (Rokhim)