3 Pemain Judi Koprok Diamankan Polisi

Jakarta, LiniPost – Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat menggebek lokasi yang diduga menjadi arena perjudian dadu koprok di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Ketika dikonfirmasi, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Agus Rizal mengatakan, terduga pelaku perjudian yang diamankan berjumlah tiga orang, yakni DM (36), RU (43) dan SY (58).

“Dari para terduga pelaku judi diamankan barang bukti 1 buah meja bertuliskan angka-angka, 2 unit sepeda motor, 3 buah Kocokan dadu, KTP tersangka, 1 buah tas, surat-surat pegadaian, 1 buah dompet, kartu ATM, uang senilai Rp 9,133.000 dan 2 unit Ponsel,” kata Agus, Senin (27/07/2020).

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, pihaknya sudah menerima terkait penyerahan pelaku perjudian.

“Ya, benar saat ini para pelaku masih dilakukan, proses penyelidikan lebih itensif,” ujar Arsya.

Penangkapan para terduga pelaku perjudian berdasarkan informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut terdapat perjudian koprok.

“Berangkat dari informasi keresahan masyarakat kemudian team pemburu preman yang dipimpin langsung oleh Ipda Saman melakukan penggrebekan,” jelasnya.

Dikatakan Arsya, setibanya di lokasi, terlihat beberapa orang yang diduga sedang melakukan judi koprok, kemudian terduga pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Metro jakarta Barat.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 303 KUPidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Andi)