Tanah Karo, LiniPost – Sidang Praperadilan (Prapid) yang diajukan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TPA (tempat pembuangan akhir) di Desa Dokan Kecamatan Merek Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2015, 2016, dan 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar berinisial BK, seyogyanya digelar pada Rabu (5/8/2020) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Kabanjahe Kabupaten Karo, ditunda.
Alasan tertundanya sidang tersebut lantaran pihak Kejaksaan Negeri Karo sebagai pihak termohon melayangkan surat permohonan penundaan sidang dikarenakan pihak mereka (Kejari Karo-red) sedang melaksanakan dinas luar.
Pantauan LiniPost.Com di Kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe, sidang Prapid berlangsung secara terbuka di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Kabanjahe. Pada sidang pertama itu, penasehat hukum dari termohon BK, Anton Surbakti tampak hadir, sedangkan dari pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Karo tidak hadir karena dinas luar.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Vera Yetti Magdalena, SH, MH, kemudian menunda sidang hingga satu Minggu kedepan tepatnya pada Rabu (12/8/2020).
Penasehat Hukum BK, Anton Surbakti saat di wawancarai mengatakan, pengajuan Praperadilan ini untuk mengetahui apakah prosedur penyidikan sampai penetapan tersangka sudah dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Diketahui, dalam kasus tersebut sudah 2 orang ditetapkan tersangka oleh pihak Kejari Karo yakni berinisial BK dan R. (Teguh Andika)