Jakarta, LiniPost – Polisi berhasil menangkap penyebar video mesum melalui media sosial yang melibatkan anak di bawah umur.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru memaparkan kronologi saat Subnit Cyber Crime Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat sedang lakukan patroli cyber, alhasil ditemukan sebuah grup di aplikasi media sosial Line yang menyebarkan konten video pornografi.
Diketahui, untuk dapat bergabung ke dalam grup tersebut diharuskan melakukan registrasi pembayaran kepada admin grup melalui sebuah rekening bank atau Gopay atau aplikasi dana milik admin.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa di dalam grup tersebut tidak hanya terdapat aktifitas penyebaran video pornografi tetapi juga terdapat para talent yang merupakan wanita yang masih berusia di bawah umur dan melakukan jasa video call berbau pornografi.
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku P yang diduga admin. Tersangka P ditangkap di daerah Kapuk Poglar Jakarta Barat dimana dari keterangan pelaku yang diamankan ada pelaku lain yang terlibat yakni BP (DPO) yang juga merupakan admin group,” ungkap Arsya, Selasa (11/08/2020).
Arsya menambahkan, setelah dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku lain yang berinisial DW dan RS dan seorang talent live show yang diketahui masih di bawah umur.
“Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak dan perempuan, maka talent yang masih di bawah umur akan kami lakukan diversi. Menimbang usia anak masih dini dan berstatus masih pelajar kemungkinan anak tersebut akan kami kembalikan kepada orang tuanya yang sebelumnya akan dididik terlebih dahulu di sebuah Pondok Pesantren,” jelasnya.
Masih dikatakannya, untuk pelaku lainnya akan dijerat pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 dipidana penjara paling lama 6 tahun.
“Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 4 unit HP, 4 akun Line, 1 ATM rekening BCA, screeshot kiriman video pornografi, video live streaming anak di bawah umur,” tandasnya. (Andi)