Jakarta, LiniPost – Anggota Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus anak dan ibu berinisial AM (31) dan M (49) pemilik narkoba jenis ganja yang dimasukan ke dalam botol minuman keras di Perumahan Serenia Hills Blok V/82 Jalan Karang Tengah Raya No. 9, Lebak Bulus, Jakarta Selatan Rabu (12/8/2020) lalu.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru mengatakan, awalnya anggota Unit I Narkoba di bawah pimpinan AKP Arif Purnama Oktora mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pemilik narkoba di sana.
“Petugas kami datang ke rumah pelaku, menunjukan identitas sebagai anggota dan didampingi oleh sekuriti perumahan sebagaimana etika masuk ke perumahan,” kata Audie Jumat (14/08/2020).
Sesampai di depan rumah pelaku, anggota kemudian mengetuk pintu rumah pelaku secara sopan. Ketika pelaku buka pintu, AM kaget yang datang adalah anggota polisi dan ia berlari ke atas rumahnya.
“Sebagai anggota yang sedang mencari pelaku kejahatan narkoba, tentu saja melakukan tindakan, termasuk ikut mengejar pelaku ke atas rumahnya,” tegasnya.
Namun, M justru membela anaknya dengan menuduh anggota Unit I Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sebagai polisi gadungan. Padahal, anggotanya sudah menunjukan surat penangkapan dan juga sudah sesuai SOP.
Bahkan tuduhan M kepada anggota Polres Metro Jakarta Barat sempat dimuat ke salah satu media agar menimbulkan kebencian kepada anggota polisi.
“M kemudian melakukan penganiayaan kepada anggota narkoba Bripka Naldi dengan stick baseball hingga mengalami memar di bagian kepala.
“Kami juga sudah melaporkan penganiayaan ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” terangnya.
Setelah penganiayaan akhirnya AM dan M digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti berupa jenis ganja di dalam botol minuman keras. (Andi)