Medan, LiniPost – Personel Polsek Sunggal meringkus dua orang pria masing-masing berinisial SY (56) warga Desa Tanjung Anom dan MR (27) warga Desa Tanjung Selamat, Kamis (13/8/2020) lalu di Jalan Perjuangan Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH, melalui Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di daerah tersebut.
“Atas informasi itu, petugas langsung melakukan pengintaian. Tak lama berselang, keduanya melintas dengan menggunakan sepedamotor dan dilakukan pengejaran,” ucap Budiman, Sabtu (15/8/2020).
Diduga mengetahui dikejar polisi, tersangka MR mencoba membuang barang bukti berupa bungkusan plastik klip kecil yang dipegangnya. Namun lanjutnya, upaya tersebut diketahui petugas sehingga keduanya berikut barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkoba langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna proses lebihlanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Syaifuddin Lbs)