Babinsa Gelar Gakplin Prokes terhadap Warga Penerima Manfaat BTPKLWN

TNI/POLRI479 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Babinsa Koramil 12/Telukdalam menggelar penegakan disiplin protokol kesehatan (Gakplin Prokes) Covid-19 terhadap warga penerima manfaat Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BTPKLWN) TNI TA.2022, di  Makoramil Jalan Saonigeho, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Kamis (21/4/2022).

Danramil 12/Telukdalam, Mayor Inf Hatianus Zega kepada LiniPost.com menyebut, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah binaannya, pihaknya melalui Babinsa terus melakukan upaya pencegahan penularan Covid -19 dengan melaksanakan Gakplin Prokes.

“Dalam penegakan Gakplin Prokes itu, kita terus mengimbau warga yang datang menerima bantuan di Makoramil untuk selalu mematuhi protokol kesehatan,” ujar Danramil.

“Saat kita lakukan Gakplin, kita menemukan beberapa warga yang mulai mengabaikan Prokes yaitu tidak menggunakan masker, dan saat itu juga Babinsa memberikan teguran secara persuasif dan humanis agar tetap mengikuti Prokes,” ungkap dia menambahkan.

Ia menjelaskan, tujuan dilaksanakan Gakplin ini adalah untuk membiasakan dan mengubah perilaku warga binaan dengan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan membatasi mobilitasi serta menghindari keramaian.

Di samping itu, pihaknya mengarahkan masyarakat untuk divaksin. Pasalnya, pihaknya telah menyediakan pelayanan vaksinasi baik dosis 1, 2 dan 3.

“Kami mengimbau kepada warga binaan yang ada di wilayah Koramil 12/Telukdalam untuk sama-sama mendukung program pemerintah dengan mengikuti protokol kesehatan guna menekan, mencegah dan memutus penularan Covid-19.

Gakplin berlangsung dengan baik dan aman. (Red)