Nias, LiniPost – Sertifikat Tanah Program Strategis Nasional tahun 2021 untuk Rakyat Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara yang di kelola oleh Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias, diserahkan secara Simbolis oleh Bupati Nias Ya’atulo Gulo, bertempat di Aula Serba Guna Kecamatan Gido, Kamis (6/01/2022).
Saat penyerahan sertifikat tersebut, Bupati didampingi oleh Wakil Bupati Nias Arota Lase, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias, Sabayuti Gulo dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias, Mahyu Danil, pada sambutannya menyampaikan bahwa sertifikat tanah untuk rakyat Kabupaten Nias yang telah selesai untuk tahun 2021 sebanyak 3078 bidang, yakni Retribusi tanah sebanyak 1000 bidang, PTSL sebanyak 1942 bidang, Lintas sektoral sebanyak 49 bidang dan aset Pemda sebanyak 83 bidang.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Nias sangat mendukung program strategis nasional ini.
Bupati Nias dalam sambutannya mengatakan, program sertifikat tanah untuk rakyat ini sebagai bukti hak hukum yang kuat atas kepemilikan tanah, dan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan persentase sertifikat tanah rakyat.
“Pemerintah Kabupaten Nias telah menetapkan Perbup Nomor 24 THN 2021 untuk meng Nol kan BPHTB. Agar masyarakat tidak terbebani untuk mengurus sertifikat tanah. Dengan terbitnya sertifikat ini akan memberikan banyak manfaat kepada setiap masyarakat, yakni menjamin hak kepemilikan dan memudahkan untuk mengakses permodalan perbankan, baik usaha mikro kecil dan menengah,” ujar Bupati.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias atas kinerja, kerja sama dan kerja keras mensukseskan pelaksanaan kegiatan sertifikat tanah ini. (KZ)