Nias Selatan, LiniPost – Bupati Nias Selatan (Nisel), Hilarius Duha menyampaikan nota pengantar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA – PPAS) P- APBD TA 2020 melalui sidang paripurna DPRD Nisel, di Ruang Sidang DPRD setempat, Senin (27/7/2020).
Sidang paripurna penyampaian nota pengantar itu, dipimpin oleh ketua DPRD Nisel, Elisati Halawa.
Hadir saat itu, Wakil Ketua DPRD Nisel Fa’ atulo Sarumaha, Wakil Ketua DPRD Nisel Agustana Ndruru, anggota DPRD lainnya, Sekda Nisel Ikhtiar Duha, Asisten I Bidang Pemerintahan Gayus Duha, para pimpinan OPD dan Camat lingkup Pemkab Nisel, Danlanal Nias, Dandim Nias, dan Kapolres Nisel.
Bupati Nisel, menyampaikan bahwa tujuan disusunnya KUA dan PPAS P- ABPD TA 2020 itu sebagai pedoman dalam penyusunan Ranperda tentang perubahan APBD TA 2020.
“Berdasarkan PP nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 161 ayat (2) perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, dan antar jenis belanja,” paparnya.
Juga keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.
Ia menambahkan, terjadinya perubahan APBD Nisel tahun 2020 disebabkan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA tahun 2020.
Ia berharap agar setiap tahapan dalam P-APBD TA 2020 dapat dilaksanakan dengan penuh semangat kebersamaan dan penuh tanggungjawab.
“Poin yang harus diperhatikan bersama adalah Permendagri nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) TA 2020, dalam hal persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap Ranperda tentang perubahan APBD TA. 2020 September mendatang,” ungkapnya. (Riswan Gowasa)