Nias Utara, LiniPost – Terkait oknum Sekda Nias Utara (Nisut) berinisial YN yang viral karena diamankan Polrestabes Medan di sebuah karaoke bersama sejumlah wanita di Medan, Bupati Amizaro Waruwu menyebut, jika benar informasi tersebut, maka yang bersangkutan terancam pemecatan.
Hal ini dikatakan Amizaro saat dikonfirmasi LiniPost.com terkait dugaan diamankannya oknum Sekda YN melalui sambungan seluler Senin (14/6/2021).
Ia juga menyebut bahwa informasi penangkapan Sekda Nisut (YN) itu, memang benar.
“Benar Sekda Nisut telah diamankan oleh pihak Kepolisian di Medan pada Minggu dinihari (13/6/2021), saat ini yang bersangkutan sedang ditahan di Mapoltabes Medan,” tuturnya.
Pihaknya menunggu proses hukum oleh pihak Polrestabes Medan selama 3 kali 24 jam. Ia menandaskan, jika benar informasi tersebut, maka yang bersangkutan terancam pemecatan.
“Apabila nanti Sekda Nias Utara terbukti benar bersalah, maka yang bersangkutan terancam pemecatan,” tegas Amizaro.
Sementara, dikutip dari pemberitaan beberapa media mengabarkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara YN, digerebek personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di salah satu tempat hiburan Bosque di Jalan Haji Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Minggu, 13 Juni 2021 dini hari.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, mengungkapkan, YN ditangkap saat polisi melakukan razia di salah satu tempat hiburan. Saat dilakukan pengerebekan,YN bersama 8 orang rekan nya, diduga sedang berpesta narkoba di salah satu ruangan tempat hiburan (KTV).
“Petugas kita menemukan di dalam ruangan KTV 201 di lantai 2 tempat hiburan tersebut sebanyak 9 orang. Terdiri dari empat orang laki-laki dewasa dan lima orang perempuan dewasa, salah satu dari mereka berinisial YN. Pada saat penggeledahan, petugas menemukan satu butir pil ekstasi yang dibungkus dalam gulungan tisu kecil,” ungkap Niko, Senin (14/6/2021) dilansir media Suaramabes.com.
Dalam berita tersebut, dituliskan delapan orang yang ditangkap bersama YN adalah YAZ alias Zega (42), RAG alias Ronald yang merupakan karyawan BUMD, seorang mahasiswa berinisial JH alias Johan (31), AS alias Anisa (30), RID alias Indah (22), DS alias Dila (33), ES alias Nita dan AL alias Ade (31).
“Kepada Polisi, YN yang merupakan Sekda Nisut, mengaku telah mengkonsumsi 1/4 butir pil ekstasi. Ekstasi didapatkan dari seseorang yang mereka tidak tahu identitasnya di ruang KTV itu,” katanya. (Man Lahagu/Suaramabes.com)