Diduga Rangkap Jabatan, Oknum PLD di Sawo Dilaporkan

Nias Utara, LiniPost – Diduga rangkap sejumlah jabatan yang sumber anggarannya dari keuangan Negara, oknum PLD di Kecamatan Sawo, berinisial ET dilaporkan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli oleh masyarakat.

Furiso Telaumbanua sebagai pelapor, kepada LiniPost.com, Rabu (17/6/2020) menyebutkan, alasan pihaknya melaporkan ET karena yang bersangkutan menerima gaji double atau pendapatan bersumber dari keuangan negara dan itu menurut dia diduga sebagai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Ya, kita laporkan ET ini, karena ia  menerima gaji double bersumber dari keuangan negara. Jadi, ini saya kira suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Furiso Telaumbanua.

Dalam laporannya, menyampaikan bahwa selama ini, ET merupakan PLD (pendamping lokal desa) di Kecamatan Sawo yang ditugaskan oleh Dinas P3MD Provinsi Sumatera Utara, dimana ET menerima gaji dari keuangan Negara.

Selain sebagai PLD, ET juga menjadi TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) di Kecamatan Sawo yang ditugaskan oleh Dinas Sosial Kabuapten Nias Utara, dan ET juga menerima gaji dari keuangan Negara, dan terakhir, ET juga menjabat sebagai ketua RW di Desa Lasara Sawo, dan si oknum mendapatkan insentif bersumber dari keuangan Negara melalui Dana Desa.

“Atas hal ini, saya berharap Ibu Kajari Gunungsitoli bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelapor yang diduga telah merugikan keuangan negara dengan double jabatan di pemerintahan tersebut,” pintanya.

Sementara, ET saat dikonfirmasi LiniPost.Com terkait ini lewat sambungan selulernya di nomor 08138353 xxxx, pada Rabu, (17/6/2020) menjawab bahwa dia lagi sibuk, di kantor pajak, dan dia akan menelpon balik.

Selang kemudian, ET menghubungi kembali wartawan LiniPost.Com untuk menyampaikan tanggapan terkait laporan terhadap dirinya.

Lewat telepon seluler, ET mengatakan, tudingan bahwa dirinya double job, tidak benar. “Sebagai TKSK tidak ada Kontrak kerja dengan Dinas Sosial. TKSK itu hanya berupa relawan saja,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa Pelapor “Bodoh” karena tidak punya dasar mengatakan dirinya (ET-Red) double job. (Man Lahagu)