Jakarta, LiniPost – Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap YI pelaku penjual satwa yang dilindungi. YI ditangkap di Jalan Raya Sukatani Desa Sukadarma, Kec. Sukatani, Bekasi, pada 19 Januari 2021.
“Modus tersangka berkamuflase dengan menjual hewan yang tidak dilindungi di depan rumah, namun di belakang rumahnya menyimpan satwa yang dilindungi. Tersangka masuk komunitas pencinta satwa untuk mencari satwa yang dilindungi dan memasang status di whatsapp, untuk menarik minat pembeli satwa yang dilindungi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021).
Menurut Yusri, tersangka mengambil keuntungan pribadi dalam menjalankan aksinya bervariasi sebesar Rp1 juta hingga Rp10 juta. Selama melakukan aksinya telah meraup keuntungan sekitar Rp50 juta.
Dikatakannya, tersangka telah menjalankan aksinya menjual satwa langka sejak Agustus 2020. Berdasarkan dari informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi, bergerak dan mengungkap sebuah kios burung di Pasar Sukatani.
“Dari hasil pengungkapan tim menemukan di tempat kejadian perkara 1 ekor Orang Utan, 3 ekor Beo Nias dan 3 ekor Lutung Jawa,” terangnya.
Dari keterangan pengakuan tersangka YI telah menjual satwa dilindungi jenis Owa Jawa, Elang Jawa, Rangkong, Kakatua Jambul Kuning dan Kuncing Hutan.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.(Hartono)