DPRD dan Pemkab Nisut akan Telusuri Status Keberadaan PT SAJ

Daerah, HEADLINE604 Dilihat

Nias Utara, LiniPost – Lembaga DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Nias Utara (Nisut), angkat bicara terkait polemik yang terjadi di PT. SAJ yang belakangan ini menjadi buah bibir di tengah-tengah masyarakat dan viral di berbagai media Online serta di media sosial.

Ketua DPRD Kabupaten Nisut, Sukanto Waruwu, kepada sejumlah wartawan di Ruang Kerjanya, Kamis, (29/7/2021),  mengatakan, ia sebagai pimpinan DPRD tidak bisa berkomentar terkait PT. SAJ sebelum ia pegang surat Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.

“Apa yang saya sampaikan sekarang, sementara belum tahu isi dari HGU tersebut, bisa-bisa nanti komentar saya tidak sesuai dengan bunyi yang tertuang dalam HGU, makanya saya hati-hati,” kata Sukanto.

“Makanya semalam itu, di acara Musyawarah RPJMD, saya mengimbau saja, supaya Pemerintah daerah Kabupaten Nisut mengejar hak-hak Kabupaten Nisut. Tanah, tanah kita, wilayah, wilayah kita; perusahaan, perusahaan kita atas nama PT. SAJ, penghasilannya dari sumber daya alam (SDA) kita, yang mengambil dan menikmati hasil, orang lain,” tegasnya menambahkan.

Menurut dia, di setiap HGU itu, pasti ada bunyi kontribusi apa kepada masyarakat, apalagi soal pembagian pajak di Kabupaten Nisut.

“Karena kita tidak tahu seperti apa bunyi dari HGU tersebut, makanya semalam itu, saya seakan-akan membuang bola liar kepada pak Bupati. Silahkan Pak Bupati, ini hak Kabupaten Nisut. Kami dari Lembaga DPRD mendukung Pak Bupati,” tandasnya.

Sukanto menambahkan, dalam waktu dekat (usai PPKM), pihaknya akan turun ke lokasi untuk mencari tahu status PT. SAJ, sekaligus mencari tahu apa sebenarnya yang terjadi di perusahaan tersebut.

Secara kebetulan, di saat wartawan sedang konfirmasi kepada Ketua DPRD Nisut di Ruang Kerjanya, Bupati Nisut, Amizaro Waruwu, masuk ke ruangan Ketua DPRD, bergabung bersama sejumlah wartawan dan anggota DPRD.

Saat ditanya sejumlah wartawan terkait PT SAJ itu, ia mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya dan mencari tahu bagaimana sebenarnya status keberadaan perusahaan itu, termasuk kontribusi perusahaan di Kabupaten Nisut.

“Terkait persoalan di PT. SAJ, usai berakhirnya PPKM, kita akan bergerak untuk menelusuri status keberadaan perusahaan tersebut, bila perlu kita akan mendatangi dinas terkait provinsi hingga ke pusat,” kata Bupati.

Ia mengakui bahwa pemerintah daerah tidak mengetahui status PT. SAJ yang bergerak di bidang perkebunan kelapa itu, termasuk soal HGU nya dan kontribusi perusahaan kepada Kabupaten Nisut maupun Pusat/Negara.

“Ini merupakan tanggung jawab kita bersama, baik itu Pemerintah Nisut, lembaga DPRD, teman-teman LSM/Pers dan seluruh elemen masyarakat Nisut lainnya, untuk bersama-sama memperjuangkan hak-hak Kabupaten Nisut di PT. SAJ,” tutup Amizaro.  (Man Lahagu)