Gunungsitoli, LiniPost – DPRD Gunungsitoli (Gusit) melaksanakan rapat paripurna pengumuman pemberhentian Walikota Ir Lakhomizaro Zebua karena meninggal dunia dan pengusulan Wakil Walikota Sowa’a Laoli menjadi Walikota, Selasa 16/1/2024).
Hal itu didasari oleh surat Wakil Walikota Nomor: 800.1.1.3.3/341/Pem 2024 tanggal 11 Januari 2024, tentang penyampaian informasi telah meninggalnya Walikota Ir Lakhomozaro, surat Pj Gubernur Sumut tentang Pelaksana Tugas dan Wewenang Walikota Gunungsitoli kepada Wakil Walikota serta Undang Undang Pemerintah Daerah.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Gunungsitoli, Yanto didampingi Wakil Ketua Emmanuel Ziliwu, Sowa’a Laoli resmi diusulkan untuk menjadi Walikota menghabiskan masa pemerintahan Lakhomizaro dan Sowa’a.
Tampak pimpinan dewan dan Sowa”a Laoli menandatangani berita acara rapat paripurna untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri melalui Gubernur Sumut.
Ketua DPRD yang ditanyai wartawan berharap Plt Walikota yang baru dapat menjalankan roda pemerintahan sebagaimana mestinya demi pelayanan prima kepada masyarakat.
Yanto juga mendukung adanya evaluasi organisasi perangkat daerah (OPD), terutama jabatan kepala desa yang kosong dan saat ini rata rata diisi penjabat (Pj) dari kalangan ASN.
Plt Walikota, Sowa’a Laoli menerima amanah dengan baik dalam memanagement pemerintahan kota.
Ia mengaku akan menjalankan roda pemerintahan sebagaimana aturan berlaku serta mendukung terciptanya suasana kondusif dan nyaman. (Red)