Medan, LiniPost – Jaksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengeksekusi Walikota Medan Nonaktif, HT Dzulmi Eldin S ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, setelah divonis Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan hukuman 6 tahun penjara.
“Semalam, Kamis(16/7/2020), Jaksa KPK, Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan atas nama terdakwa Dzulmi Eldin S,” ujar juru bicara KPK melalui keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).
Selain dipidana enam tahun penjara, Dzulmi Eldin juga didenda Rp 500 juta, subsider empat bulan penjara serta dicabut hak politiknya selama empat tahun setelah masa hukuman pokok yang dijalani telah berakhir.
“Pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Hak politiknya juga dicabut selama empat tahun,” ujarnya.
Dzulmi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti menerima suap atau hadiah berupa uang secara bertahap sebanyak Rp 2,15 miliar dari beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Diberitakan sebelumnya, Dzulmi Eldin batal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan soal putusan hakim yang memvonisnya selama 6 tahun penjara.
Kuasa hukum Eldin, Fadli Nasution, mengatakan bahwa kliennya tersebut batal mengajukan banding dan mencabut akta banding, lantaran mengikuti saran keluarganya.
Diungkapkan Fadli bahwa keputusan Eldin untuk mengajukan banding, dibatalkan setelah sebelumnya berdiskusi dengan keluarga. (Syaifuddin Lbs)