Fa’atulo Sarumaha Sosialisasikan Perda Perizinan Kesehatan ke Masyarakat

Daerah, HEADLINE387 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Waket DPRD) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) dari Fraksi Partai Nasdem, Faatulo Sarumaha,S.SIP, MM, menggelar sosialisasi  Peraturan Daerah (Sosperda) kepada masyarakat, sehubungan telah dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021, Tentang Perizinan di Bidang Kesehatan.

Sosialisasi dilaksanakan di Gedung Geraja BKPN Botohili Sorake, Kecamatan Luahagunadre Maniamolo, Sabtu, (20/12/2021).

Faatulo Sarumaha didampingi oleh Staf Setwan DPRD Nisel, Marselinus Manao, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, tujuan sosialisasi ini adalah, dalam upaya mengimplementasikan kepada masyarakat Nias Selatan, agar memahami/mengetahui bagaimana tata cara pengurusan perizinan bidang kesehatan sekaligus penerapan kesehatan itu sendiri.

“Ini juga untuk menjamin kepastian hukum agar dapat dimengerti dan dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat Nisel, serta mewujudkan peraturan daerah yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Camat Luaha Gundre, Rosmanis Dachi, dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan sosialisasi itu sangat diapresiasi karena sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2021 tentang perizinan di bidang kesehatan sangat melekat dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

Ia berharap kepada peserta sosialisasi supaya dapat menyimak dan mendengar dengan baik terkait materi-materi yang disampaikan oleh nara sumber. “Karena sosialisasi Perda tentang perizinan di bidang kesehatan diberikan secara cuma- cuma oleh pihak penyelenggara dan sangat perlu kita syukuri. Materi ini juga nantinya bisa kita sampaikan kepada kelurga dan kerabat kita dimanapun berada,” tutur Dakhi.

Sementara, Sri Wahyuni Laia, SH, MH, sebagai narasumber memaparkan materi tentang  pasal-pasal Perda Nomor 3 tentang Perizinan di bidang Kesehatan, dintaranya, tentang Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Perizinan dan Terdaftar Tenaga Kesehatan, Sertifilasi Bidang Kesehatan, Izin Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan, Izin Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Penunjang Medik.

Kegiatan itu juga dirangkai dengan sesi tanya jawab dan kegiatan juga tetap menerapkan protokol kesehatan.

Turut hadir saat itu, para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama diwakili oleh Pdt Arman Sarumaha, para Kepala Desa Se- kecamatan Luahagundre Maniamolo, mewakili Kapuskesmas Luahagundre, Ketua BPD dan sejumlah masyarakat. (Discon Gowasa)