HPN 2024! Medsos Gerogoti Kebebasan Pers, Mendagri Minta Dewan Pers Menata

HEADLINE, Nasional521 Dilihat

Medan, LiniPost – Konvensi Nasional Media Massa dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2024, dibuka Menteri Kominfo RI, Budi Arie Setiadi, di Candi Bentar Ancol, Jakarta, Senin (19/02/2024).

Menkominfo Budi Arie Setiadi menekankan pentingnya fungsi pers dijalankan sesuai ketentuan yang mengatur pers itu sendiri. Ia menyambut baik tema HPN 2024 “Pers mewujudkan demokrasi di era digital”.

Baca Juga: Tim SAR Lanal Nias Bersama Tim Gabungan Berhasil Evakuasi Nelayan yang Hanyut di Laut

Sebelum dibuka resmi, terlebih dahulu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun, menyampaikan sambutannya.

Ia mengharapkan Konvensi Nasional Media Massa itu melahirkan ide dan rumusan terbaik untuk pengembangan pers Tanah Air.

Hadir juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Wakil Menkominfo Nezar Patria dan Ketua Dewan Pers RI, Ninik Rahayu dan para anggota, dan pimpinan serta pengurus organisasi pers konstituen Dewan Pers dari seluruh Indonesia, salah satunya pengurus SMSI Sumut.

Baca Juga: Pgs Palaksa Wakili Danlanal Nias Ikuti TFG dengan Kasal secara Vicon PAM Pemilu 2024

Mendagri Tito Karnavian yang menjadi narasumber bersama Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, mengawali sambutannya dengan menyampaikan selamat HPN 2024.

Menurut Tito Karnavian, pers sebagai pilar ke empat demokrasi, harus terus eksis meskipun terus dirongrong berbagai tantangan ekses dari digitalisasi.

Ia menjelaskan perkembangan pers saat ini sangat menarik karena berkaitan langsung dengan teknologi informasi, seperti yang disampaikan Alvin Topller, akan terjadi revolusi teknologi.

Karena itu, kata Tito, terjadi pertarungan media sosial (medsos) dengan konvensional media. “Hidup sudah diatur IT (informasi teknologi) dalam membentuk opini publik, bahkan HP pun ikut dibawa ke toilet,” ujar Tito.

Selai itu, kata dia, medsos sangat berpengaruh dan masif dalam pembentukan opini. Bedanya dengan  media konvensional, yakni masih ada yang mengatur penyampaian informasi, baik secara ketentuan baku maupun kode etik.

Dalam globalisasi saat ini, sangat terbuka perkembangan demokrasi dan media pers. Namun persoalannya sampai sejauh mana koridor pers berjalan dalam koridornya, juga menyangkut etik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Karena telah menggerogoti kebebasan pers, Mendagri meminta Dewan Pers menata lebih terarah lagi, sehingga medsos tidak terus menggerogoti kebebasan pers.

“Dewan Pers harus lebih spesifik mengatur norma kebebasan yang tidak mengindahkan koridor itu,” ujar Mendagri.

Dalam kaitan itu, ia mengungkapkan optimismenya media konvensional akan terus mempersiapkan dirinya sebagai kanal informasi resmi bagi masyarakat.

Sementara Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengapresiasi Mendagri yang terus bergerak aktif dalam penataan pemerintah. Ia juga mengapreasiasi perihal terlaksananya Pemilu 2024 dengan tertib dan lancar.

Ninik menyampaikan, 11 konstituen dewan pers, yang terdiri dari 4  organisasi wartawan 7 organisasi perusahaan, memiliki aturan main, di samping ketentuan resmi tentang pers dan KEJ sebagai payung dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Komisi Pendataan, Penelitian dan Ratifikasi Dewan Pers, Sapto Anggoro, mengatakan pihaknya belum mengatur lebih spesifik soal keberadaan medsos sebagai platform informasi publik. Namun khusus medsos yang dimiliki media, sudah jelas pengaturannya.