Nias, LiniPost – Sejumlah pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepulauan Nias berbincang santai dengan Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH., MH, di Aula Kejari, Senin (8/1/2024).
Pengurus SMSI yang hadir antara lain, Ketua Suarman Telaumbanua, Sekretaris Krispinus Zebua, Bendahara Kurniaman Zendrato dan Haogo Zega serta beberapa pengurus SMSI lainnya. Kemudian dewan pengarah Bothaniman Jaya Telaumbanua dan Humas.
Pada momen pelaksanaan peresmian musala Kejari itu, Suarman Telaumbanua menyampaikan perlunya jajaran pengurus SMSI memperkenalkan diri dan menjalin komunikasi mengingat Kajari terbilang masih baru menjabat.
Ia menyampaikan apresiasi dengan kinerja dan pembenahan yang dilaksanakan Kejari akhir akhir ini, seperti penanganan korupsi yang berhasil menindak pelaku juga mengupayakan pengembalian kerugian negara.
Namun diharapkan, ke depan kejari Gunungsitoli kiranya dapat memperbaiki sistem pemberian informasi kepada wartawan, sehingga komitmen SMSI dalam mendukung penegakan hukum, khususnya di lingkup kejaksaan dapat terwujud.
“Kemitraan kiranya diikuti dengan komunikasi yang baik antara SMSI dan kehumasan kejaksaan,” pungkasnya.
Tak hanya itu, warga masyarakat Gunungsitoli dan 3 kabupaten lainnya terus menggantungkan harapannya kepada kejaksaan dalam menindak pelaku pelanggar hukum, juga memaksimalkan penyuluhan hukum sehingga masyarakat semakin melek hukum dan menekan tindak kriminal.
Kajari Parada Situmorang didampingi Kasi Intelijen Sulaiman R Harahap SH menyambut baik komunikasi yang dijalin oleh SMSI. Pihaknya terus menata sistem kehumasan dalam pemberian informasi.
“Tidak ada masalah soal pemberian informasi. Memang kami sedikit ada pembenahan sebab pejabat yang menangani harus menyesuaikan diri. Ke depan dipastikan lebih baik,” ujar Kajari juga merupakan mantan wartawan seraya menambahkan, dirinya juga selalu membiasakan keterbukaan, terkecuali untuk hal hal tertentu yang membutuhkan pematangan informasi.
Ia menuturkan, pengurus SMSI agar tidak segan menyampaikan masukan dalam perbaikan internal kejaksaan, juga dapat menginformasikan segala upaya pelanggaran hukum. (Red)