Jakarta, LiniPost – Setelah diketahui melindungi buronan Djoko Tjandra. Sanksi hukuman badan juga diberikan kepada Brigjen Prasetijo Utomo, yang dinilai telah melanggar kode etik dan profesi polisi.
Tak hanya dikurung di dalam sel, jenderal bintang satu itu juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Kooordinasi dan Pengawasanan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bareskrim Polri. Dan selama 14 hari, Prasetijo diinapkan di dalam sel. Selagi proses untuk Prasetijo berjalan, kini muncul nama jenderal bintang satu lainnya yang dikaitkan dengan kasus Djoko Tjandra aluas Joko Soegiarto Tjandra alias Djoker atau Joker.
Terkait hal ini, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane mengendus adanya dugaan persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Tjandra. Bahkan Neta ragu bahwa upaya melindungi Djoko Tjandra merupakan inisiatif individu.
Neta mengungkapkan, berdasarkan penelusuran IPW, seorang jenderal bintang satu lainnya diduga menjadi pihak yang menghapus red notice Djoko Tjandra. Brigjen tersebut diduga telah mengeluarkan surat penyampaian penghapusan red notice Djoko Tjandra kepada Direktur Jenderal Imigrasi, melalui surat bernomor : B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020.
Neta mengatakan, salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat dari Anna Boentaran, tertanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia yang meminta pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra.
Maka atas temuan tersebut IPW meyakini terdapat sejumlah oknum pejabat yang berupaya melindungi Djoko Tjandra. “Melihat fakta ini IPW meyakini ada persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Joko Tjandra,” sebut Neta.Neta pun mendesak agar Mabes Polri segera menindaklanjuti informasi tersebut dan segera memberikan tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat.
“Brigjen NW yang telah menghapus red notice Joko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia,” tegas Neta, dikutip Antara, Kamis (16/7/2020).
Saat berita ini diunggah, LiniPost masih berupaya mengkonfirmasi pihak Mabes Polri. (Hartono)