Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

Jakarta, LiniPost – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Jumat, (26/7/2024), memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, berinisial CA selaku Pemeriksa Pajak a.n. Wajib Pajak Tersangka BS. HF selaku Pemeriksa Pajak a.n. Wajib Pajak Tersangka BS.

Baca Juga: Kemensos Sediakan Lumbung Sosial untuk Layani Pengidap Kusta di Perbatasan Negara

Adapun kedua orang saksi yang diperiksa tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS.

Baca Juga: Kejaksaan Hadir dan Mewujudkan Keadilan bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan dan Intimidasi

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.