Jakarta, LiniPost – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan oknum anggota DPR RI berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
“Penyidik meningkatkan status tersangka AN,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard, Kamis (16/9/2021).
Saat kasus terjadi, AN menjabat Gubernur Sumsel 2001-2012.
Selain AN, ada satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MM. Dia merupakan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) periode 2015-2019.
AN pun langsung ditahan 20 hari ke depan di Rutan Kejagung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 2 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
Kedua tersangka lalu ditahan di Rutan Kejagung. (Hartono)