Nias Selatan, LiniPost – Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) menetapkan sekaligus menahan seorang warga Nias Selatan berinisial MH (34) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA. 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp.893.308.123, (Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Seratus Dua Puluh Tiga Rupiah).
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Mukharom SH, MH didampingi Kasi Intel Satria D.P Zebua, SH saat Konferensi Pers di Kantor Kejari, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kamis (23/6/2022).
Ia menuturkan, penetapan status tersangka terhadap MH berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT.01.a/L.2.30/Fd.1/06/2022 tanggal 23 Juni 2022 jo Nomor: PRINT.01.a/L.2.30/Fd.1/05/2022, tanggal 20 Mei 2022.
“Kaur Keuangan warga Dusun Hoso, Desa Hilihoru, Kecamatan Amandraya ini kita tahan berdasarkan hasil pengembangan dari perkara yang melibatkan mantan Pj. Kepala Desa Hilihoru, berinisial YH (41) yang saat ini sedang menjalani masa hukuman, dimana pada putusan pengadilan pada saat itu MH juga terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi tersebut, sehingga kita bersama tim sepakat untuk menindaklanjutinya,” paparnya.
Karena telah melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, MH terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara dan minimal 1 tahun.
“Sekarang, tim Penyidik telah melakukan penahanan terhadap MH di Rumah Tahanan Polisi (RTP), Polres Nias Selatan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 23 Juni 2022 hingga 12 Juli 2022,” tutup Mukharom. (Red)