Medan, LiniPost – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menaikan status kasus dugaan suap jabatan di Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumut, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Ya, sudah naik. Yang sebelumnya tahap penyelidikan kini naik ke penyidikan,” ungkap Aspidsus Kejati Sumut, Agus Sahat Sampe Tua, Sabtu (11/7/2020).
Diungkapkannya bahwa, dari 13 nama pejabat yang terjerat kasus tersebut, belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka, lantaran pihaknya tidak ingin terburu-buru.
“Namun, belum ada penetapan tersangka. Kita tidak ingin buru-buru dalam penetapan,” ujarnya.
Belum diketahui kapan pihak Kejati Sumut akan mengumumkan penetapan tersangka terhadap kasus dugaan suap yang hingga saat ini masih menjadi rahasia pihak Kejaksaan tersebut.
Diketahui, dari 13 pejabat Kanwil Kemenag Sumut yang sempat diperiksa terkait kasus dugaan suap tersebut diantaranya NL Kepala MAN 3 Medan, IR Kepala MAN 2 Model Medan, PN Kepala MTsN 1 Medan, dan CM Kepala MTsN 3 Medan. (Syaifuddin Lbs)