Jakarta, LiniPost – Upaya menurunkan angka korban kekerasan pada perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan semua kejadian atau peristiwa tindak kekerasan melalui layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Jika masyarakat mengetahui, menemui atau bahkan mengalami tindak kekerasan diminta untuk segera melaporkan secara langsung melalui kementerian/lembaga, atau unit layanan di daerah melalui hotline 021-129 atau layanan pesan WhatsApp di 08111-129-129.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ratna Susianawati mengatakan, layanan SAPA 129 dapat membantu upaya penanganan terhadap perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi antarwilayah mau pun internasional.
Oleh karenanya, Ratna meminta masyarakat tidak perlu takut untuk melapor karena SAPA 129 segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan berkoordinasi melalui pihak terkait sesuai jenis tindakan dan pelaporan.
“Sudah seharusnya masyarakat, penyintas atau pelapor diberikan kemudahan dalam mengadukan kasusnya, sehingga bisa ditangani sesegera mungkin. Kami dorong para korban untuk berani melaporkan kekerasan yang mereka alami. Ini sesuai dengan fungsi tambahan Kemen PPPA untuk melakukan implementasi, utamanya adalah menyediakan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi nasional antarprovinsi dan internasional,” kata Ratna dalam dalam keterangan persnya, Sabtu (11/12/2021).
Ratna juga mengatakan bahwa, SAPA 129 bekerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia (PT Telkom Indonesia) merupakan salah satu wujud implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 terkait penambahan tugas dan fungsi Kementerian PPPA, sebagai penyedia layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional.
Hal tersebut juga untuk mempermudah akses bagi korban atau pelapor yang memerlukan perlindungan khusus dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pendataan kasusnya.
Dengan layanan tersebut, Kementerian PPPA menyusun proses layanan rujukan akhir yang komprehensif bagi perempuan dan anak dengan enam layanan standar dalam penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus, yakni pelayanan pengaduan, pelayanan penjangkauan, pelayanan pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, pelayanan mediasi, dan pelayanan pendampingan korban.
Lebih lanjut Ratna menjelaskan, sistem pelaporan SAPA 129 dibangun untuk memastikan kehadiran negara dalam penanganan kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak.
Sebab, perempuan dan anak merupakan kelompok yang rentan mengalami kekerasan, baik secara fisik, psikis, seksual, penelantaran, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Hartono)