Bandung, LiniPost – Kemenkumham Jabar berkomitmen untuk terus mendukung UMKM dalam melindungi kekayaan intelektual mereka. Kemenkumham Jabar akan terus melakukan sosialisasi dan memberikan pendampingan bagi UMKM di Jawa Barat agar mereka dapat memaksimalkan potensi kekayaan intelektual yang dimiliki.
Kemenkumham Jabar melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi memenuhi undangan dari Koperasi Konsumen Bumi (Bina Usaha Mandiri Indonesia) sebagai Narasumber untuk memberikan informasi mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI), memberikan pemahaman pentingnya HKI untuk melindungi hasil produk atau jasa dalam upaya meningkatkan daya saing melalui peningkatan kualitas desain, kemasan dan merek serta memberikan petunjuk serta tata cara pengajuan HKI.
Baca Juga: Menteri Sosial Launching Perpustakaan Terapung di KRI Teluk Weda-526
Hal ini sebagai tindak lanjut Arahan dan Instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Masjuno. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ave Maria Sihombing, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dona Prawisuda beserta jajaran Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dengan melaksanakan Sosialisasi dan Pendampingan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi anggota UMKM Koperasi BUMI Tahun 2024.
Ketua Koperasi BUMI Hely Herlina Ayudia menyampaikan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan kepastian hukum bagi pelaku usaha atau anggota binaan Koperasi BUMI.
Andi menjelaskan kepada para peserta mengenai Definisi Hak Kekayaan Intelektual. Berikut turunannya yaitu: Merek, Cipta, Paten, Desain Industri, Desain Tata Letak Terpadu, Rahasia Dagang, Indikasi Geografis (IG) dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Sosialisasi HKI bagi Pelaku usaha bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku UMKM mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual dalam menunjang keberlanjutan usaha.
Baca Juga: JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian dalam Keluarga di Palu
Dalam memudahkan memberikan informasi dan pelayanan kepada masyarakat, Kemenkumham Jabar memberikan fitur Kahiji Online di Website resminya: jabar.kemenkumham.go.id yang bisa diakses dari mana saja sebagai langkah awal memverifikasi merek para pelaku usaha dan bentuk mitigasi risiko dalam mendapatkan perlindungan hukum.
HKI memainkan peran penting dalam meningkatkan daya saing produk-produk UMKM di pasar domestik dan internasional. Dengan melindungi kekayaan intelektual, UMKM dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan inovasi dan kreativitas mereka tanpa takut akan pembajakan atau peniruan oleh pihak lain.
Pada kesempatan yang sama, Kemenkumham Jabar melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual memberikan pendampingan kepada 40 (empat puluh) Anggota UMKM Koperasi BUMI yang juga sebagai pelaku usaha mengenai Prosedur dan Tata Cara Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual serta manfaat yang bisa diperoleh dari perlindungan HKI. Selain itu, Kemenkumham Jabar membantu melakukan penelusuran merek agar merek yang hendak peserta ajukan memang belum pernah didaftarkan oleh pihak lain.
“Dengan adanya layanan konsultasi dan pendampingan ini, diharapkan proses pendaftaran HKI dapat berjalan lebih mudah dan cepat. Selain itu, peserta sosialisasi semakin menyadari pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan usaha mereka. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global,” paparnya.
Baca Juga: Mensos Kembangkan Potensi Lokal Warga Pulau Kei Besar
“Kegiatan ini diharapkan berhasil meningkatkan kesadaran para pelaku Usaha Binaan Koperasi BUMI tentang pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual. Para peserta menjadi lebih menyadari nilai ekonomi yang dapat dihasilkan dari perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam memperkuat identitas dan pasar produk atau karya mereka,” sambung dia.
Dengan Hak Kekayaan Intelektual yang terlindungi, sebutnya, pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usaha mereka. Hal ini dapat meningkatkan daya saing produk atau karya mereka di pasar, melindungi dari pemalsuan, dan mendorong lebih banyak investasi dan kerja sama dalam industri kreatif.